ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Salah satu isu utama dalam kegiatan sosialisasi pentingnya pemahaman terkait Surat Keterangan Asal (SKA) dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya adalah terkait penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA).
“Saat ini, Provinsi Papua Barat Daya belum memiliki Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Ke depan, pemerintah pusat berencana menetapkan IPSKA melalui regulasi agar pelaku usaha di daerah ini dapat lebih mudah mengurus SKA,” ujar Agung Wijaksono Sochirin, Perwakilan Kementrian Perdagangan (narasumber), Kamis (25/9/2025).
Menurut Agung Wijaksono Sochirin, keberadaan IPSKA sangat penting untuk mendukung kegiatan ekspor di Provinsi Papua Barat.

Dengan SKA, produk Indonesia dapat memanfaatkan tarif preferensi dari negara mitra, terhindar dari tuduhan praktik dagang tidak sehat, serta tercatat secara resmi dalam statistik perdagangan daerah.
“Papua Barat Daya memiliki potensi besar di sektor perdagangan, termasuk Sorong yang diproyeksikan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi. Dengan dukungan infrastruktur, seperti rencana pembangunan bandara internasional, ekspor daerah ini akan semakin berkembang,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat Daya akan mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan untuk dilakukan asesmen dan proses penetapan IPSKA.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi dunia usaha, termasuk UMKM, agar lebih berdaya saing di pasar global.















Hari ini : 337
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237119
Hits Hari ini : 572
Who's Online : 6