ISTORINEWS.COM, Kota Sorong- Perseteruan antara anggota DPR Papua Barat Daya, Maria Jitmau, bersama Wempi Nauw dengan Orgenes Ijie hingga saat ini masih bergulir, meski Pengadilan Negeri Sorong telah memutuskan Orgenes Ijie tidak bersalah dalam kasus dugaan kriminalisasi yang menjeratnya.
Kuasa hukum Orgenes, Leonardo Ijie, menegaskan pihak pelapor juga harus memahami konsekuensi dari laporan yang mereka buat. Menurutnya, meski kliennya telah bebas dan putusan inkrah, proses hukum lanjutan dan pemulihan nama baik masih berjalan.
“Apa yang sudah dijalani saudara Orgenes Ijie adalah konsekuensi hukum. Begitu juga pihak pelapor, mereka harus siap dengan segala konsekuensinya,” ujar Leonardo di kediamannya, Minggu (24/8/2025).
Leonardo menyebut, pihaknya menilai ada upaya untuk membatasi ruang gerak Orgenes setelah laporan dibuat. “Jangan sudah melapor ke polisi lalu sekarang mau menggunakan berbagai cara untuk membatasi ruang gerak kami,” tambahnya didampingi rekan sejawat, Muhammad Ikbal Muhidin.
Ia juga mengungkapkan, pihak keluarga Maria Jitmau dan Wempi Nauw pernah mengutus beberapa orang untuk menemui keluarga Orgenes, menawarkan penyelesaian secara adat. Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.
“Orang terakhir yang datang, Jekson Jitmau, menyampaikan keluarga siap memulihkan nama baik Pak Orgenes. Tapi sampai sekarang tidak ditepati,” kata Leonardo.
Menurutnya, masalah adat merupakan ranah keluarga, sedangkan proses hukum ditangani kuasa hukum. “Harus dipisahkan. Jangan campur aduk hukum dan adat,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Ikbal Muhidin menambahkan, setiap laporan hukum harus memiliki dasar yuridis yang kuat. Jika laporan terbukti tidak berdasar, kata dia, maka pelapor juga harus siap menerima akibatnya.
“Jangan gampang melaporkan seseorang tanpa dasar yang jelas. Akar masalahnya soal adat, maka harus dikembalikan ke adat,” ujar Ikbal, yang juga alumni Fakultas Hukum Unamin.
Ikbal menekankan bahwa nama baik Orgenes Ijie sebagai pejabat publik harus dijaga. “Kalau pejabat publik saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa,” tandasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tengah menindaklanjuti laporan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat, mulai dari pelapor, penyidik hingga saksi yang dinilai memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, Orgenes Ijie bersama kuasa hukumnya telah resmi melaporkan anggota DPRPBD Maria Jitmau, penyidik PPA Polresta Sorong bernama Hamdan, serta dua saksi ke Polda Papua Barat. (edi)














Hari ini : 492
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237274
Hits Hari ini : 1200
Who's Online : 4