ISTORINEWS.COM, Jakarta– Gubernur Papua Barat Daya (PBD) meminta Menteri Dalam Negeri agar mengembalikan tiga pulau, yakni Sayang, Piyai, dan Kiyas, yang saat ini masuk wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Permintaan itu disampaikan langsung dalam rapat pembahasan di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Rabu (24/9/2025), dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Rapat dihadiri Gubernur PBD bersama Ketua MRP PBD, Pj. Sekda PBD, anggota DPRP, pejabat Pemprov, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Ketua DPRD Raja Ampat, serta tokoh adat dan tokoh lintas suku.
Gubernur menegaskan aspirasi masyarakat Raja Ampat dan Papua Barat Daya bahwa ketiga pulau tersebut secara historis maupun berdasarkan berbagai dokumen negara sejak masa pemerintahan Belanda hingga UU pembentukan Provinsi Papua Barat, tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat.
Namun, melalui keputusan BIG Nomor 51 Tahun 2021 serta Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status ketiga pulau beralih ke Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Kondisi ini menyakiti masyarakat Papua, karena tanah dan pulau diambil begitu saja tanpa kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Gubernur.
Wakil Menteri Dalam Negeri merespons dengan menyatakan akan mempelajari dokumen yang diserahkan Gubernur PBD dan segera memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna mencari solusi atas sengketa tiga pulau tersebut.
















Hari ini : 387
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237169
Hits Hari ini : 782
Who's Online : 8