Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Dokumen Tata Ruang Laut melalui Rakor Tim Pokja RZWP3K

ISTORI NEWS : Tim Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (Rakor) selama dua hari, 30–31 Juli 2025.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Tim Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (Rakor) selama dua hari, 30–31 Juli 2025, bertempat di hotel Vega Kota Sorong, Rabu (30/7/2025).

Rakor ini dihadiri oleh tim Pokja RZWP3K yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, antara lain Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (P2KP), Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas P2KP Provinsi Papua Barat Daya, Absalom Salossa, menyampaikan bahwa rakor kali ini membahas tindak lanjut materi teknis perairan dan pesisir sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen RZWP3K.

“Kegiatan ini merupakan konfirmasi terakhir atas hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan, sekaligus menyusun rencana konsultasi publik untuk finalisasi dokumen Materi Teknis Perairan dan Pesisir (MTPP),” ujarnya.

Salossa menjelaskan, penyusunan dokumen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengatur wilayah laut sejauh 0–12 mil dari garis pantai.

“Setiap provinsi yang memiliki wilayah laut wajib menyusun dokumen RZWP3K sebagai bagian dari dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Nantinya, dokumen tata ruang laut akan diintegrasikan dengan dokumen tata ruang darat yang disusun oleh PUPR,” jelasnya.

Ia menambahkan, OPD teknis yang tergabung dalam tim Pokja telah ditunjuk langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya untuk bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen tersebut.

“Selain itu, kami juga mengonfirmasi rencana-rencana pembangunan kelautan dari lima kabupaten/kota yang memiliki wilayah laut, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Tambrauw. Kabupaten Maybrat tidak masuk karena tidak memiliki wilayah laut,” terang Salossa.

Menurutnya, konfirmasi diperlukan untuk menyinkronkan rencana induk dari masing-masing sektor, seperti pariwisata, perhubungan, dan lainnya, guna memastikan kesesuaian dalam dokumen RTRW.

“Dokumen ini menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan 20 tahun ke depan. Ketika ada investor yang ingin menanamkan modal, lokasi pembangunan seperti pelabuhan, dermaga, atau hotel harus sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan dalam dokumen ini,” tegasnya.

Salossa menegaskan, dokumen RTRW Provinsi berlaku selama 20 tahun dan akan dievaluasi setiap lima tahun.

“Kegiatan hari ini adalah tahapan akhir sebelum masuk ke konsultasi publik, yang kami targetkan akan berlangsung dalam satu hingga dua minggu ke depan,” tambahnya.

Konsultasi publik tersebut, kata Salossa, merupakan bagian penting dalam proses finalisasi dokumen tata ruang laut provinsi, sebagai bentuk keterbukaan dan pelibatan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Pos terkait