Persoalan Pesangon Bertahun-tahun Tak Tuntas, 533 Eks Karyawan PetroChina-Petrogas Tempuh Jalur Hukum

ISTORI NEWS : Persoalan Pesangon Bertahun-tahun Tak Tuntas, 533 Eks Karyawan PetroChina-Petrogas Tempuh Jalur Hukum.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Perwakilan mantan karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. mendatangi Polda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026), untuk melaporkan persoalan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum diselesaikan perusahaan selama bertahun-tahun.

Kedatangan perwakilan eks karyawan tersebut bertujuan memperjuangkan dua tuntutan utama, yakni pembayaran selisih uang pesangon akibat tidak diperhitungkannya Regular Overtime Allowance (ROA) atau tunjangan lembur rutin serta pembayaran biaya pemulangan ke daerah asal setelah memasuki masa pensiun.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan Pensiunan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas, Willem Naa, mengatakan, dari total 533 eks karyawan yang memperjuangkan hak tersebut, sebanyak 361 orang merupakan mantan karyawan PetroChina, sedangkan 172 lainnya berasal dari Petrogas.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikannya kepada wartawan, para eks karyawan mengungkapkan bahwa persoalan ini telah diperjuangkan melalui berbagai jalur, termasuk menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI, serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

“Persoalan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada 9 September 2026. Namun, mereka hingga kini belum ada tindak lanjut konkret yang memberikan kepastian penyelesaian atas tuntutan tersebut,” ujar Willem Naa.

Dikatakannya, salah satu persoalan utama yang dipersoalkan adalah dugaan perbedaan perlakuan dalam perhitungan pesangon antara karyawan kantor pusat di Jakarta dan karyawan lapangan di Sorong.

Berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki para eks karyawan, perhitungan pesangon bagi karyawan di Jakarta disebut menggunakan komponen upah secara penuh. Sementara itu, karyawan lapangan di Sorong hanya diperhitungkan berdasarkan upah pokok.

Mereka menilai perbedaan tersebut berdampak signifikan terhadap besaran pesangon yang diterima, meskipun karyawan di Jakarta dan Sorong menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang sama.

“Kami mempertanyakan dasar penerapan perhitungan yang berbeda terhadap karyawan yang bekerja dalam lingkungan perusahaan yang sama,” demikian pernyataan para eks karyawan dalam siaran pers tersebut.

Selain persoalan komponen upah, mereka juga mempersoalkan tidak diperhitungkannya Regular Overtime Allowance (ROA) dalam perhitungan pesangon.

Mereka merujuk hasil mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 Februari 2025. Dalam mediasi tersebut, persoalan ROA telah dibahas dan dituangkan dalam notulensi pertemuan.

Para eks karyawan berpandangan bahwa kedudukan ROA sebagai tunjangan tetap perlu ditegaskan dan diperiksa lebih lanjut agar dapat menjadi dasar perhitungan hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, khususnya terkait ketentuan mengenai tunjangan tetap.

Karena itu, mereka meminta agar penerapan ketentuan tersebut diperiksa bersama dokumen hubungan kerja, PKB/PP, serta praktik pembayaran yang berlaku ketika hak-hak ketenagakerjaan tersebut timbul.

* Tuntutan Capai Rp379,9 Miliar

Berdasarkan rekapitulasi yang dimiliki para eks karyawan, total nilai tuntutan terhadap kedua perusahaan mencapai Rp379.946.436.572.

Rinciannya, tuntutan terhadap PetroChina mencapai Rp307.038.776.877 untuk 361 mantan karyawan. Sementara tuntutan terhadap Petrogas mencapai Rp72.907.659.695 untuk 172 mantan karyawan.

Mereka menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan perhitungan yang diajukan oleh para eks karyawan dan masih perlu diverifikasi bersama berdasarkan dokumen masing-masing pekerja, masa kerja, PKB/PP, perjanjian kerja, serta bukti pembayaran yang relevan.

Para eks karyawan menyebut perjuangan ini bukan sekadar persoalan nominal, melainkan menyangkut hak pekerja yang telah mengabdikan tenaga, waktu, dan keahlian selama bertahun-tahun di sektor minyak dan gas bumi.

Bahkan, sebagian besar dari mereka telah memasuki masa pensiun. Ada pula rekan-rekan mereka yang meninggal dunia ketika perjuangan untuk memperoleh hak ketenagakerjaan tersebut belum mendapatkan penyelesaian.

Melalui laporan ke Polda Papua Barat Daya, mereka berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pihak terkait.

Mereka meminta adanya pemeriksaan secara objektif, penelusuran dokumen, serta upaya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Selain itu, perusahaan diharapkan bersedia membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan hak-hak ketenagakerjaan para mantan pekerja.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut agar hak kami diperiksa dan diselesaikan berdasarkan aturan serta dokumen hubungan kerja yang berlaku, dengan perlakuan yang setara antara karyawan di Jakarta dan karyawan lapangan di Sorong,” demikian pernyataan mereka.

Para eks karyawan menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Mereka berharap negara hadir memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelesaian yang adil bagi 533 mantan karyawan beserta keluarga mereka.

Pos terkait