Polda PBD Tahan Eks Plt Kepala Inspektorat dan Bendahara, Kerugian Negara Rp4,63 Miliar

HUMAS POLDA PBD : Polda PBD Tahan Eks Plt Kepala Inspektorat dan Bendahara, Kerugian Negara Rp4,63 Miliar.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menahan dua tersangka, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat dan Bendahara Pengeluaran Inspektorat, Jumat (6/11/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka tersebut masing-masing Nikolas Asmuruf, selaku mantan Plt Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, serta Dortheus Darius Djitmau, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung,, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka sekaligus melengkapi seluruh persyaratan administrasi penyidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau,” tegas Iwan.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iwan mengungkapkan, perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari temuan penyimpangan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada Maret 2024.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp11,3 miliar, kedua tersangka diduga melakukan pencairan dana hingga Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyimpangan penggunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,63 miliar.

“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” tegasnya.

Proses Pemeriksaan hingga Penahanan

Iwan juga membeberkan tahapan pemeriksaan hingga proses penahanan kedua tersangka yang dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur penegakan hukum.

Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 14.00 hingga 18.30 WIT, ketika penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya, pada pukul 18.30 hingga 19.00 WIT, Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap para tersangka.

Tahapan berikutnya berlangsung pada pukul 19.00 hingga 19.30 WIT, dengan agenda penyerahan berkas serta penyampaian administrasi penahanan kepada pihak keluarga tersangka.

Setelah seluruh tahapan tersebut diselesaikan, penyidik kemudian melakukan pergeseran dan menyerahkan kedua tersangka ke Rutan Polres Sorong.

“Setelah itu, penyidik melakukan pergeseran dan penyerahan kedua tersangka ke Rutan Polres Sorong,” ungkap Iwan.

Dalam proses pemindahan kedua tersangka dari Mapolda Papua Barat Daya, sempat terjadi aksi protes dari pihak keluarga. Namun, situasi tersebut berhasil dikendalikan oleh personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melalui pendekatan persuasif dan terukur sehingga proses penahanan tetap berjalan.

Di akhir keterangannya, Iwan mengimbau seluruh instansi dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar senantiasa mengedepankan transparansi serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan prinsip akuntabilitas menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (*)

Pos terkait