Plt.Kadiskoperindag PBD: Penyaluran Bantuan UMKM OAP Ikuti Mekanisme Hukum

Plt.Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya, Dr. George Yarangga, A.Pi, MM.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya, George Yarangga, menegaskan bahwa pelaksanaan program bantuan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) dilaksanakan secara ketat sesuai ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 10 Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan George menyusul aksi yang dilakukan kelompok Pasar Pedagang Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS) di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (15/12/2025), terkait penyaluran bantuan modal usaha bagi UMKM OAP.

Bacaan Lainnya

George menjelaskan, Pergub Nomor 10 Tahun 2025 mengatur secara rinci seluruh mekanisme penyaluran bantuan, mulai dari kriteria penerima, persyaratan administrasi, tahapan pendataan, proses verifikasi, hingga penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Seluruh tahapan wajib dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum, mengingat program ini bersumber dari dana Otonomi Khusus,” ujar George Yarangga kepada awak media.

Ia mengungkapkan, daftar calon penerima bantuan disusun melalui kompilasi data dari berbagai sumber, antara lain proposal program pinjaman modal usaha tanpa bunga dari Bank Papua, proposal permohonan perorangan yang diajukan ke dinas, data pelaku UMKM yang dihimpun kelompok mama-mama Papua, data tim wilayah di enam kabupaten/kota, serta data inventarisasi UMKM dari instansi terkait.

“Seluruh data tersebut kemudian dikompilasi dan diverifikasi oleh tim verifikasi dinas yang telah dibentuk,” jelasnya.

Dalam proses verifikasi administrasi, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya KTP calon penerima berasal dari luar Provinsi Papua Barat Daya, calon penerima telah meninggal dunia atau pindah domisili, lokasi usaha berada di luar wilayah administrasi domisili, penggunaan foto tempat usaha yang sama oleh beberapa pengusul, serta adanya PNS, CPNS, PPPK, dan anggota Polri yang mengajukan proposal.

Selain itu, ditemukan pula penerima bantuan ganda pada tahun-tahun sebelumnya serta pengajuan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga.

“Temuan-temuan tersebut mengharuskan adanya peninjauan dan verifikasi lanjutan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” paparnya.

George menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak mengabaikan data yang disampaikan oleh kelompok P2MPKS. Dari total 675 nama anggota P2MPKS, sebanyak 161 orang telah memenuhi kriteria dan memiliki data lengkap, sementara sisanya masih perlu melakukan perbaikan dokumen.

“Hingga saat ini, SK Gubernur belum dapat diterbitkan karena masih terdapat data calon penerima yang belum lengkap, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Total ada 431 data yang belum memenuhi kelengkapan administrasi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, dari total 2.558 data UMKM OAP, sebanyak 2.127 pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat sesuai Pergub Nomor 10 Tahun 2025 dan siap ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Penyaluran tahap pertama akan disesuaikan dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,025 miliar,” tuturnya.

George kembali menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan tidak didasarkan pada afiliasi kelompok maupun kepentingan politik, melainkan murni pada kelengkapan dan keabsahan data.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak mengingkari janji Gubernur, tetapi sedang menjalankan tahapan administrasi sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Pos terkait