Polda Papua Barat Daya Tegaskan Tiga Kasus Kekerasan di Tambrauw, Tetapkan Sejumlah DPO

ISTORI NEWS : Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya merilis daftar pencarian orang (DPO) terkait tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kasus kekerasan di Kabupaten Tambrauw.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya merilis daftar pencarian orang (DPO) terkait tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kasus kekerasan di Kabupaten Tambrauw. Rilis tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (9/4/2026).

Keterangan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Junov Siregar, didampingi Plt. Kabid Humas dan Kasubdit Jatanras.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, polisi mengungkap bahwa pengembangan kasus bermula dari dua peristiwa dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kedua kejadian tersebut terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, masing-masing pada 8 Maret 2026 dan 16 Maret 2026,” ujar Kombes Junov Siregar.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tambrauw bersama Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, ditemukan keterkaitan dengan kasus sebelumnya yang terjadi pada tahun 2024.

Pengembangan ini kemudian menambah jumlah DPO dalam tiga laporan polisi yang berbeda.

Pada laporan polisi nomor LP/B/11/XII/2024/SPKT/Polres Tambrauw terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada Desember 2024, polisi menetapkan sembilan orang sebagai DPO. Mereka masing-masing berinisial TY, AY, MF, SY, TA, AAH, MS, MY, dan NY.

Sementara itu, dalam laporan polisi nomor LP/B/12/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 8 Maret 2026 terkait kasus pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat lima orang yang masuk dalam daftar DPO. Mereka adalah TY, YY, SY, AY, dan DY.

Kemudian, pada laporan polisi nomor LP/B/14/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026, polisi kembali menetapkan delapan orang sebagai DPO dalam kasus serupa. Mereka yakni TY, SY, SY, AY, MY, DY, YY, dan AK.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku.

“Kami juga memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Barat Daya,” tegasnya.

Kombes Pol. Junov, mengatakan bahwa saat ini sekita 150 personil Brimob berada di Kabupaten Tambrauw guna mengamankan situasi kamtibmas. Menurutnya hingga saat ini situasi keamanan sudah mulai kondusif.

Pos terkait