Polisi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Kompleks Melati Raya Kota Sorong

ISTORI NEWS : Polisi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Kompleks Melati Raya Kota Sorong.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong- Tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban bernama Amir Kelsaba yang ditemukan tewas di Komplek Melati Raya, Kilometer 9, Kota Sorong, Senin (4/11/2025).

Dua pelaku berinisial R dan S berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menjelaskan proses penangkapan dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda.

Salah satu pelaku diamankan di kawasan hutan bakau di ujung jalan Victory, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di daerah Sagun Kabuoaten Sorong.

“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Reskrim dan Narkoba, di bawah pimpinan langsung saya. Salah satu pelaku kami amankan di hutan bakau belakang bandara, sementara satu lainnya sempat melarikan diri ke arah Sabun namun akhirnya berhasil kami tangkap dengan bantuan pihak keluarga,” ujar Kapolresta kepada awak media di kantornya, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian kedua pelaku sempat duduk minum bersama di sekitar jembatan antara Kompleks Populer dan Melati Raya.

Setelah itu, keduanya berjalan ke arah rumah pelaku R, namun sempat berbelok ke sebuah rumah di dekat warung untuk mencoba melakukan pencurian. Karena tidak mendapatkan hasil, keduanya keluar dari lokasi tersebut.

Saat berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku melihat korban berjalan sambil menenteng telepon genggam.

Diduga muncul niat spontan untuk merampas barang tersebut. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan. Kami masih menunggu hasil visum dari pihak medis untuk memastikan penyebab pasti kematian korban,” tambahnya.

Kasus ini terjadi pada tanggal 4 November sekitar pukul 21.00 WIT. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal, pakaian, dan telepon genggam milik korban.

Kapolres menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku R dan S adalah pencurian dengan pemberatan. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku menghabisi korban dan mengambil handphone serta dompet berisi uang sebesar satu juta rupiah.

Pasal yang dikenakan oleh Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pos terkait