ISTORINEWS.COM, Kabupaten Sorong – Polres Sorong mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MGS (16), WRP (17), dan DSS (16).
Kapolres Sorong AKBP James Oktovianus Tegai mengatakan, ketiga ABH tersebut memiliki peran yang dapat berubah dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan.
“Ketiga tersangka ini semuanya sebagai eksekutor. Namun, pada saat melakukan tindak pidana pencurian, mereka memiliki peran masing-masing,” ujar James dalam press release perdananya setelah menjabat sebagai Kapolres Sorong, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, dalam satu aksi, MGS dapat berperan sebagai eksekutor, sementara WRP dan DSS bertugas sebagai tim pemantau. Namun, pada kesempatan lain, peran tersebut dapat berubah.
“Bisa jadi WRP yang menjadi eksekutor, sementara DSS atau MGS menjadi tim pemantau,” jelasnya.

James menjelaskan, dari hasil pengungkapan sementara, ketiga ABH tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 20 kali di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sorong.
Dari 20 unit kendaraan yang diduga dicuri, polisi sejauh ini telah mengamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, sedangkan 13 unit lainnya masih dalam proses pencarian.
“Dari tujuh unit yang sudah kita dapatkan, mereka melakukan tindak pidana ini sebanyak 20 kali. Ada 20 TKP yang ada di Polres Sorong yang sudah berhasil kita ungkap,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Sorong, masing-masing LP/B/208/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, LP/B/290/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, LP/B/304/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, dan LP/B/330/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Kapolres mengatakan, pencarian terhadap 13 kendaraan lainnya terus dilakukan. Polisi menghadapi kendala karena kendaraan hasil curian diduga telah diubah bentuknya setelah aksi pencurian.
“Motor-motor ini setelah mereka melakukan pencurian, mereka ganti, mereka ubah bentuknya. Namun, kita bisa melacak melalui teknis dan taktis kepolisian, kemudian kita bisa mendapatkan unit-unit tersebut,” kata James.
Terkait proses hukum terhadap ketiga pelaku yang masih berstatus anak, James menegaskan bahwa penyidik tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Ia menjelaskan, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, ketentuan terbaru memungkinkan adanya ancaman pidana hingga tujuh tahun dalam perkara tertentu, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum.
“Kita dari pihak kepolisian, khususnya Satreskrim, bisa melakukan penahanan, namun tidak melupakan hak-hak dia sebagai anak,” tegasnya.
James menambahkan, salah satu hak yang tetap diberikan adalah pendampingan selama proses hukum, mengingat para pelaku masih tergolong anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Sorong hingga kini masih melakukan pengembangan kasus serta pencarian terhadap 13 unit kendaraan lainnya yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut.







