ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Elang Polsek Sorong Barat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat. Seorang pria berinisial A.W. alias D diamankan polisi dan mengaku terlibat dalam aksi begal serta jambret di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Terduga pelaku diamankan pada Senin (14/9/2026) di sekitar Jembatan Surya, Kampung Baru. Penangkapan dilakukan setelah Tim Elang memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Fernando Immanuel Sipayung, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tim Elang menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya melakukan penindakan serta mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolsek.
Pengungkapan ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas telepon seluler milik korban.
Sejumlah korban yang tercatat dalam laporan polisi masing-masing berinisial D.S.H., C.J.T., dan I.H.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, serta satu bilah parang.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi begal dan jambret di wilayah hukum Polsek Sorong Barat. Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan keterlibatan A.W. alias D dalam sejumlah kejadian lainnya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal, menyiapkan administrasi penyidikan, serta mendokumentasikan seluruh rangkaian proses pengungkapan kasus.
Polisi juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial A, I, dan L dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polsek Sorong Barat memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)







