ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kanyor Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Krimsus Polda Papua Barat Daya, Iwan P. Manurung, mengungkapkan bahwa perkara tersebut mulai ditangani sejak Januari 2026, setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri.
“Perkara ini kami lidik sejak Januari hingga Maret 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 31 Maret, kami sepakat meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan rilis.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui total anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan sebesar Rp11,31 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, telah dilakukan pencairan anggaran sekitar Rp6,19 miliar.
Dalam proses pendalaman, penyidik telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan, termasuk memeriksa sebanyak 38 orang dari lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.
“Pengumpulan data, keterangan saksi, hingga pendalaman kronologis perkara telah kami lakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan terkait tindak pidana korupsi.
Adapun ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari kategori II sebesar Rp10 juta hingga kategori VI mencapai Rp2 miliar.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Ditegaskan bahwa, Direktorat Krimsus Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
“Nanti yang mungkin menjadi sasaran kami, bila ada terjadi tindakan penyelidikan, ini sudah bukti pernyataan kami, komitmen kami, dan ke depan kami masih ada data-data dan upaya-upaya kami dalam penyelidikan terkait dengan OPD-OPD lain, baik itu di provinsi maupun di kabuoaten/kota.













Hari ini : 2287
Kemarin : 2301
Total Kunjungan : 376109
Hits Hari ini : 3892
Who's Online : 16