Istorinews.com, PBD – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, resmi menandatangani Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya Tahun 2024.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Hal tersebut mewajibkan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Dalam Keputusan Gubernur itu, ditetapkan UMP Papua Barat Daya Tahun 2025 sebesar Rp. 3.614.000,00. Sementara itu, untuk UMSP Papua Barat Daya ditetapkan sebagai berikut :
a. Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Sebesar Rp5.325.000,-
b. Pertambangan Umum Selain Galian C sebesar Rp3.682.000,-
c. Sektor Kontruksi (Khusus Belanja Pemerintah) sebesar Rp3.631.000
d. Sektor Perikanan sebesar Rp3.631.000
e. Sektor Kehutanan sebesar Rp3.648.000
f. Sektor Perkebunan sebesar Rp3.648.000.
Sebelumnya, Senin (10/12/2024) di hotel Vega Prime Kota Sorong telah digelar Sidang Pleno Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025.
Sidang tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha, yang diketuai oleh Sekda PBD, Jhony Way,.
“Sidang pleno tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain besaran UMP dan UMSP tahun 2025 sebesar Rp. 3.614.000,00.
Sebelumnya UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP Tahun 2024 sebesar Rp3.293.500.
Sementara itu, penetapan sektor sebagaimana tersebut di atas adalah setelah mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan, dimana besarannya tidak boleh lebih kecil dari besaran UMP tahun berkenan.
“Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha, sehingga kepada para pihak dan seluruh pemangku kepentingan dapat menerima dan melaksanakan keputusan ini,” tandas Musa’ad. ***











Hari ini : 2209
Kemarin : 2229
Total Kunjungan : 441124
Hits Hari ini : 4811
Who's Online : 19