Selangkah Lagi Tim Hukum ARUS Layangkan Gugatan Dugaan Pelanggaran Pilkada PBD di MK

Ketua Tim Hukum ARUS, Dr. Benediktus Jombang, S.H.,M.H.,CLA.

Istorinews.com, Sorong- Usai melakukan penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD) periode 2024-2029 oleh KPU PBD, tim hukum pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) dipastikan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Hukum ARUS, Dr. Benediktus Jombang, S.H.,M.H.,CLA di Kota Sorong, Selasa (10/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Untuk Pilkada tahun 2024 ini, MK lebih menekankan kepada substansi. Jadi, tahapan-tahapan Pilkada itu terutama pada proses pemilihan 27 November itu, apakah ada pelanggaran secara TSM atau tidak,” ujar Beni sapaan akrab Benediktus Jombang.

Dikatakannya tim Hukum ARUS melihat bahwa dalam Pilkada serentak di PBD ini begitu banyak TSM yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh paslon nomor urut 3.

“Dan itu akan kami buktikan nanti di dalam persidangan MK,” cetusnya.

Kata Jombang saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Dan hari ini sebanyak empat orang tim hukum dimintai klarifikasi mengenai laporan pihaknya di Bawaslu.

“Sedangkan untuk MK, kalau melihat bahwa TSM-nya itu bisa mencapai 50 persen maka kita tidak lagi menunda. ARUS tetap mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin terkait pelanggaran TSM dilakukan oleh paslon 03 maupun oleh penyelenggara di setiap kota dan kabupaten di Papua Barat Daya ini,” tandasnya.

Beni Jombang menilai bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada lalu tidak mencapai 50 persen, namun kenyataannya, hasil rekapitulasi berdasarkan pengumuman dari KPU PBD mencapai 70 persen.

“Nah, pertanyaan kami dari mana angka itu sementara fakta di lapangan banyak pemilih yang ditahan di TPS untuk mencoblos. Pelanggaran – pelanggaran itu sudah kami temukan dibeberapa TPS sebagai sampel untuk kami ajukan ke MK,” bebernya.

Disinggung soal apakah termasuk keterlibatan penyelenggara negara yaitu Sekretaris Daerah di Raja Ampat, Dr. Jombang tegas memastikan itu.

“Itu sudah pasti bahwa itu sampai merembet ke Raja Ampat. Bahkan sekarang kami kumpul semua bukti baik di Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw. Itu nanti kami kumpul sebagai sampel terkait bukti pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh paslon maupun oleh penyelenggara apalagi di Raja Ampat itu dilakukan oleh seorang pejabat ASN,” tegasnya.

Dr. Jombang memastikan pengajuan gugatan ke MK akan dilakukan dalam waktu dekat ini, stelah selesai pemeriksaan di Bawaslu PBD.

“Paling lambat hari Kamis kita mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dan rekan-rekan saya sebagian sudah ke Jakarta mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan gugatan di MK,” tambahnya.

Dr Jombang kembali menegaskan bahwa MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator, akan tetapi masuk pada substansi pokok perkara terkait pelanggaran yang dilakukan apakah itu TSM atau money politik.

“Bisa juga MK mendiskualifikasi kan pasangan calon ketika ada temuan money politik. Dan bukti-bukti akurat nanti kami akan bukakan dalam persidangan di MK,” pungkasnya.***

Pos terkait