Polres Raja Ampat Tangkap Tersangka Penganiayaan di Waiwo Dive Resort

ISTORINEWS.COM, Raja Ampat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat menangkap seorang pria berinisial IS, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan dan petugas keamanan di Waiwo Dive Resort, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat.

Tersangka ditangkap personel Opsnal Satreskrim bersama piket Reskrim di Kampung Saporkren, Kabupaten Raja Ampat, sekitar pukul 12.00 WIT, setelah sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Raja Ampat, AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIT di mess karyawan Waiwo Dive Resort.

“Berdasarkan uraian kejadian, tersangka awalnya mendatangi resort untuk menemui korban berinisial KL yang sedang berada di tempat kerjanya. Namun, teman korban tidak mengizinkan tersangka bertemu karena korban tidak bersedia ditemui,” ujar Iptu. Arantaun di Waisai, Kamis (28/10/2026).

Dikatakannya, Penolakan tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga masuk ke kamar mess karyawan dan menikam korban menggunakan benda tajam yang mengenai bagian belakang tubuhnya.

Setelah kejadian itu kata Arantaun, tersangka keluar dari kamar dan berpapasan dengan petugas keamanan berinisial SL. Petugas keamanan tersebut sempat berusaha menahan tersangka, tetapi justru mengalami penikaman pada bagian pergelangan tangan hingga terluka.

“Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Kampung Saporkren,” tandasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Opsnal Satreskrim bersama piket Reskrim melakukan pencarian sejak pukul 08.00 WIT. Petugas lebih dahulu mengecek sejumlah lokasi di wilayah Waisai, termasuk kawasan Jalan 30 dan kompleks perumahan 300, tetapi tersangka tidak ditemukan.

Sekitar pukul 10.30 WIT, personel bersama Unit Identifikasi mendatangi Waiwo Dive Resort untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIT, petugas bergerak menuju Kampung Saporkren dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 12.00 WIT.

Petugas kemudian kembali ke TKP pada pukul 12.27 WIT untuk mencari barang bukti dan berhasil mengamankan satu buah gunting berwarna hitam-biru yang diduga digunakan dalam tindak penganiayaan tersebut.

Selain gunting, polisi juga mencatat sejumlah barang bukti berupa celana pendek berwarna krem, celana panjang hitam bergambar animasi perempuan, serta kaus hitam bergambar animasi perempuan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sorong, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polres Raja Ampat masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait