ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di Hotel Vega Kota Sorong, Jumat (18/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua Barat Daya, Anike Makatuk, didampingi Wakil Ketua II Fredy Marlissa, dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda dan pengambilan keputusan persetujuan bersama.
* Seluruh Fraksi Sepakat Raperda Disahkan
Penyusunan Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pengesahan Raperda, meskipun dengan beberapa catatan.
Fraksi Golkar, melalui juru bicara Jein Anjar, menyatakan menerima dan mendukung penuh Raperda tersebut. Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Yongky Fonataba menyampaikan dukungan dengan penekanan pada prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
“Penerimaan pajak harus dikelola secara terbuka dan jujur, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terus terjaga,” tegas Jongky R Fonataba.
Senada dengan itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Edo Kondologit juga menyampaikan dukungan terhadap Raperda, sambil mengingatkan agar implementasinya tidak menyulitkan masyarakat, terutama pelaku UMKM.
Fraksi PDI-P juga mendorong agar hasil penerimaan pajak dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta peningkatan sumber daya manusia di daerah.
* Langkah Strategis Menuju Kemandirian Daerah
Wakil Ketua I DPR Papua Barat Daya, Anike Makatuuk, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis menuju kemandirian fiskal daerah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kita patut bersyukur karena melalui kolaborasi yang solid antara DPR dan Pemerintah Provinsi, hari ini kita menetapkan Raperda penting yang akan menjadi pilar utama dalam pembangunan Papua Barat Daya ke depan,” ujar Anike.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Acara turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tokoh masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya memberikan apresiasi kepada pihak legislatif atas komitmennya menyusun Raperda usulan pemerintah PAPUA Barat Daya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Gubernur menyebutkan Raperda yang ditetapkan oleh DPar Provinsi Papua Barat Daya merupaka Raperda pertama sejak provinsi ini berdiri.
Ia berharap penetapan Raperda ini dapat berjalan dengan baik menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, demi kemajuan daerah kedepan.











Hari ini : 1060
Kemarin : 0
Total Kunjungan : 402260
Hits Hari ini : 1701
Who's Online : 11