Tiga Perda Tuntas, Bapemperda Papua Barat Daya Konsultasikan Sembilan Raperda ke Kemendagri

ISTORI NEWS : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany, SH, MH.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tiga Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Vega Sorong, Rabu (19/11/2025).

Bacaan Lainnya

Nasarany menjelaskan, tiga Perda tersebut saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (Bangda) Kemendagri untuk selanjutnya diberikan penomoran resmi.

“Tiga Perda yang sudah kami rampungkan adalah Perda RPJPD, Perda RPJMD Retribusi Daerah, serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semuanya tengah menunggu hasil fasilitasi untuk proses penomoran,” ujarnya.

Selain tiga Perda yang telah selesai, Bapemperda juga masih memproses sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini telah diajukan untuk fasilitasi menjadi Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri. Kesembilan Raperda tersebut meliputi:

1. Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
2. Hari jadi Provinsi Papua Barat Daya.
3. Penghormatan Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas.
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Penyertaan Modal Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya pada PT
Bank Papua.
6. Lambang Daerah Provinsi Papua
Barat Daya (Pembahasan dilanjutkan pada
propemperda tahun 2026).
7. Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPR Papua
Barat Daya.
8. Rencana Tata Ruang Wilayah.
9. Penyelenggara pendidikan.

Lebih lanjut, Nasarany juga mengungkapkan bahwa Bapemperda mendorong penetapan Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya yang sebelumnya diperingati setiap 9 Desember menjadi 8 Desember.

Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Sejak dua tahun terakhir, hari jadi Papua Barat Daya dirayakan pada 9 Desember. Namun sesuai UU Pemekaran DOB PBD, tanggal yang benar adalah 8 Desember. Perubahan ini sedang kami konsultasikan dengan Kemendagri,” jelasnya.

Dengan rampungnya tiga Perda dan berjalannya proses fasilitasi sembilan Raperda lainnya, Bapemperda optimistis seluruh regulasi prioritas dapat diselesaikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya.

Pos terkait