STORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dinilai memiliki dasar yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat dalam kerangka negara hukum demokratis.
Penempatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan kekuasaan negara, khususnya kekuasaan koersif, berjalan secara sah, terkontrol, dan bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Dr. A. Sakti R.S. Rakia, dalam kajiannya terkait efektivitas fungsional Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, secara filosofis, konsep negara hukum (rechtsstaat) menuntut agar seluruh kekuasaan negara bersumber dan dibatasi oleh hukum.
Mengacu pada teori hukum murni Hans Kelsen, legitimasi tindakan negara, termasuk tindakan kepolisian, harus berada dalam struktur norma yang berjenjang dengan Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi dalam ranah eksekutif.
“Penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan administratif, melainkan refleksi prinsip unity of command dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kekuasaan koersif yang melekat pada institusi kepolisian harus berada di bawah kendali otoritas politik tertinggi yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
Tanpa kendali tersebut, kekuasaan kepolisian berpotensi berkembang menjadi kekuasaan otonom yang lepas dari nilai demokrasi dan supremasi hukum.
Dari perspektif sosiologi hukum, Sakti menilai keberadaan Polri tidak terlepas dari fungsi sosialnya sebagai penjaga ketertiban dan penegak hukum di tengah masyarakat.
Mengacu pada pandangan Max Weber tentang monopoli penggunaan kekerasan secara sah oleh negara, Polri merupakan instrumen utama negara dalam menjalankan fungsi tersebut.
“Pengendalian Polri oleh Presiden memiliki implikasi sosiologis penting, yakni memperkuat legitimasi sosial Polri di mata publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, Presiden sebagai simbol persatuan dan representasi kehendak rakyat memberikan legitimasi politik terhadap setiap tindakan kepolisian, sehingga Polri tidak dipersepsikan sebagai institusi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kebijakan negara yang sah dan bertanggung jawab.
Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, pengendalian Polri oleh Presiden juga dinilai penting untuk mencegah fragmentasi kekuasaan keamanan berdasarkan kepentingan sektoral, regional, atau kelompok tertentu yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan menurunkan kepercayaan publik.
Sementara itu, dari sudut pandang hukum tata negara, sistem presidensial menempatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif penuh.
Oleh karena itu, instrumen utama penegakan hukum dan ketertiban, termasuk Polri, secara teoritis harus berada dalam garis pertanggungjawaban Presiden.
“Dengan struktur tersebut, garis tanggung jawab konstitusional menjadi jelas, sehingga setiap kegagalan atau penyimpangan dapat ditelusuri secara akuntabel,” katanya.
Ia menegaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan independensi fungsional kepolisian dalam penegakan hukum.
Sebaliknya, hal tersebut justru menempatkan Polri dalam sistem checks and balances melalui pengawasan DPR, peradilan, lembaga pengawas eksternal, serta partisipasi masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Sakti menilai penempatan Polri di bawah Presiden juga mempertegas karakter sipil kepolisian pascareformasi. Pemisahan Polri dari militer merupakan langkah penting dalam menegakkan prinsip supremasi sipil, di mana penggunaan kekuatan negara dikendalikan oleh otoritas sipil yang dipilih secara demokratis.
“Hal ini sejalan dengan nilai demokrasi konstitusional dan mencegah kembalinya pendekatan keamanan yang bersifat militeristik dalam kehidupan sipil,” pungkasnya.











Hari ini : 384
Kemarin : 1722
Total Kunjungan : 378388
Hits Hari ini : 675
Who's Online : 6