Supratman Agtas Tekankan Penyelesaian Hukum Adat : 970 Pos Bakum Dibentuk di Papua Barat dan 1.025 di Papua Barat Daya

ISTORI NEWS : Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya penguatan penyelesaian persoalan hukum berbasis adat dan komunitas di Tanah Papua melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di berbagai wilayah.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkhum), Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya penguatan penyelesaian persoalan hukum berbasis adat dan komunitas di Tanah Papua melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang melibatkan masyarakat adat dan gereja.

Hal itu ditegaskan dalam sambutannya pada acara peresmian Pos Bakum kampung/kelurahan dan pembukaan pelatihan paralega di wilayah Papua Barat Daya di Aston Hotel Sorong, Senin (18/5/2026).

Bacaan Lainnya

Supratman menyampaikan, masyarakat Papua memiliki kearifan lokal yang sejak lama terbukti mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum, baik perdata maupun pidana, secara damai dan restoratif.

“Pendekatan hukum berbasis komunitas jauh lebih efektif karena dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa,” ujarnya.

ISTORI NEWS : Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Menkum menegaskan, dalam kehidupan masyarakat Papua terdapat dua unsur yang tidak dapat dipisahkan, yakni adat dan gereja.

Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan Posbankum berbasis komunitas yang dapat dikelola oleh gereja maupun masyarakat adat.

Ia juga berharap keberadaan Posbankum di enam provinsi di Tanah Papua dapat terus diperluas, seiring dengan program yang telah mulai berjalan pada 2025.

Kehadiran paralegal dan pendamping hukum di tingkat komunitas dinilai akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.

“Kementerian Hukum hadir untuk memformalkan proses penyelesaian perkara yang sebenarnya sudah hidup dan berjalan di tengah masyarakat adat Papua,” tandasnya.

Selain itu, Supratman menyebutkan akan segera bertemu dengan Menteri Bappenas untuk membahas dukungan pembiayaan program pemberdayaan masyarakat hukum adat serta pengembangan Posbankum di Papua.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, DPRD, serta Majelis Rakyat Papua untuk menyusun regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan kepala daerah guna memperkuat keberlanjutan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Marlen Saherta Stungkir, menegaskan pentingnya penguatan keteraturan hukum dan sosial masyarakat melalui pembentukan Posbankum di kampung dan desa di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Menurutnya, Posbankum menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan hukum dan sosial yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya di wilayah dengan tantangan kultur budaya dan dinamika sosial yang kompleks.

“Melalui Pos Bantuan Hukum ini masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang konkret, cepat, mudah, dan terjangkau,” kata Marlen.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah bersama Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan hukum hingga ke tingkat kampung dan desa agar lebih dekat dengan masyarakat.

Selain itu, pelatihan juga akan diberikan agar masyarakat mampu memahami dan menyelesaikan persoalan hukum di lingkungannya.

Marlen mengungkapkan, program pembentukan Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya akan dilakukan secara masif dengan total 2.025 pos.

Rinciannya, 970 Posbankum akan dibentuk di Papua Barat, sementara 1.025 Posbankum akan dibentuk di Papua Barat Daya.

Program ini diharapkan dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga wilayah terpencil di Tanah Papua serta mendukung penyelesaian hukum berbasis komunitas yang berkelanjutan.

Pos terkait