ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya –Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam rapat yang digelar selama tiga hari di Hotel Vega, Kota Sorong.
Pembahasan yang berlangsung sejak Rabu (20/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026) itu difokuskan pada penyusunan regulasi terkait perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), masyarakat hukum adat, hingga pemberdayaan ekonomi lokal di Papua Barat Daya.
Dalam rapat tersebut, DPR Papua Barat Daya menggandeng Majelis Rakyat Papua Barat Daya serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany mengatakan, sebagian besar rancangan regulasi yang dibahas merupakan inisiatif DPR untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat di Tanah Papua.
“Jadi inisiatif DPR ini kita melihat dengan kondisi situasi yang ada saat ini, khususnya di Tanah Papua, kita perlu melakukan segala sesuatu yang terbaik untuk masyarakat adat,” kata Marthinus, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut disiapkan agar masyarakat adat dan Orang Asli Papua tetap memperoleh hak serta perlindungan di tengah perkembangan pembangunan daerah.
“Jadi kita perlu memberikan perlindungan buat mereka, memberikan payung buat mereka, supaya apa yang menjadi hak-hak mereka itu perlu diperhatikan,” ujarnya.
Pada hari pertama, DPR Papua Barat Daya membahas tiga rancangan regulasi, yakni Raperda tentang Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Raperdasus tentang Orang Asli Papua, serta Raperdasus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Sementara pada hari kedua, pembahasan dilanjutkan dengan Raperdasi tentang Pengendalian Penduduk, Raperdasi tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa, serta Raperdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun pada hari terakhir, DPR Papua Barat Daya membahas Raperdasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Raperdasi tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, serta Raperdasus tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua.
Selain melibatkan OPD teknis, seluruh pembahasan juga didampingi tim penyusun naskah akademik guna memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum, sosial, dan akademik yang kuat.
Marthinus menambahkan, setelah pembahasan di tingkat daerah selesai, seluruh rancangan regulasi tersebut masih akan dikonsultasikan ke kementerian terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah pembahasan ini kan kita harus ke kementerian lagi untuk berkonsultasi, setelah itu kita tetapkan, baru itu perda bisa dipakai,” ucapnya.
DPR Papua Barat Daya menargetkan seluruh 10 Raperdasi dan Raperdasus tersebut dapat disahkan menjadi perda pada 2026. Dari total rancangan regulasi yang dibahas, sembilan merupakan inisiatif DPR Papua Barat Daya, sedangkan satu lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.












Hari ini : 2180
Kemarin : 1590
Total Kunjungan : 438866
Hits Hari ini : 4398
Who's Online : 14