ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Upaya membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya.
Polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan sabu yang dikirim dari luar daerah melalui jalur laut.
Salah satu pihak yang diamankan dan telah masuk dalam proses penanganan perkara berinisial JRT. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,64 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengenai dugaan pengiriman sabu lintas provinsi menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.
Berbekal informasi tersebut, personel Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Petugas selanjutnya mengamankan pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan paket narkotika tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,64 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu tas ransel warna hijau army, lakban hitam, lakban oranye, tisu basah serta dua unit telepon seluler merek Samsung.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, melalui Katim Opsnal Ditresnarkoba Iptu Andi Indrajaya, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal barang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Iptu Andi.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Iptu Andi menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi tersebut, termasuk mengungkap asal-usul barang.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sementara itu, proses hukum terhadap JRT masih berjalan. Seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak-hak hukum serta dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)







