ISTORINEWS.COM, Kendari — Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Simpulindonesia.com menyusul munculnya proses klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Pemberitaan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang disebut berdampak terhadap kondisi sungai di wilayah tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah adanya Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026.
Undangan tersebut disebut berkaitan dengan laporan Safrun Loga mengenai dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Dalam laporan itu, turut dilampirkan tautan pemberitaan yang diterbitkan Simpulindonesia.com.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk, meminta aparat kepolisian lebih cermat dalam melihat kedudukan sebuah produk jurnalistik, termasuk ketika berita tersebut didistribusikan melalui media sosial.
Dino menegaskan, berita yang disebarluaskan melalui akun media sosial resmi milik perusahaan pers tetap merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik.
“Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).
Menurut Dino, terdapat perbedaan antara akun media sosial pribadi atau akun biasa dengan akun resmi yang dikelola perusahaan pers.
Ia menjelaskan, akun resmi perusahaan pers merupakan salah satu kanal distribusi produk jurnalistik kepada masyarakat melalui berbagai platform digital.
“Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Dino juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan ruang penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers dan Dewan Pers.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan pers.
Mekanisme tersebut antara lain hak jawab, hak koreksi, ralat, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
“Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkas Dino. (*)







