KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Elisa Kambu dan DPRP PBD Teken Nota Kesepakatan

ISTORI NEWS : KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Elisa Kambu dan DPRP PBD Teken Nota Kesepakatan.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) yang dilakukan antara gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dan Ketua DPR PBD, Ortis Sagrim, di ruang sidang kantor dewan setempat, Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Daya, Anneke Lieke Makatuuk, saat membuka rapat tersebut tersebut, mengatakan pembahasan tersebut mengacu pada materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan anggaran harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek perekonomian daerah serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Fokus pembahasan diarahkan kepada pertumbuhan makroekonomi daerah, kemudian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disertakan dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2026,” kata Anneke.

Ia menegaskan, penyusunan anggaran juga perlu diselaraskan dengan program jangka panjang pemerintah daerah, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan pemerintah pusat.

“Hal ini harus sejalan dengan program-program jangka panjang pemerintah daerah, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRP Papua Barat Daya, Febry Jrin Anjar, menyoroti sejumlah pos anggaran yang berpotensi menjadi Silpa apabila tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.

Salah satu pos yang menjadi perhatian, kata Febry, berkaitan dengan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila anggaran tersebut tidak terealisasi, maka dana yang tersisa akan kembali ke kas negara.

“Memang ada beberapa pos yang menjadi perhatian, termasuk yang berkaitan dengan gaji PPPK. Kalau anggaran tersebut tidak terserap, tentu akan kembali ke kas negara,” jelasnya.

Namun, Febry menegaskan DPRP belum dapat menyampaikan besaran Silpa maupun angka pasti anggaran yang berpotensi dikembalikan ke kas negara. Hal itu karena pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih berlangsung.

“Untuk angka, kita belum bisa sampaikan karena masih dibahas dengan TAPD. Kita harus menunggu angka resmi,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak menjadikan angka-angka yang masih beredar dalam pembahasan internal sebagai data resmi, karena postur anggaran maupun Silpa belum final.

Febry mengatakan, DPRP akan terus melakukan pendalaman bersama TAPD sebelum pemerintah daerah menyampaikan angka resmi melalui pidato pengantar Gubernur Papua Barat Daya.

“Intinya, untuk angka-angka itu kita tunggu rilis resmi. Teman-teman juga bisa mengikuti pidato pengantar Gubernur karena di situ akan disampaikan secara resmi,” pungkasnya.

DPRP Papua Barat Daya selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama TAPD untuk memastikan kebijakan anggaran 2026 tetap sesuai kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Pos terkait