Istorinews.com, Raja Ampat– Bupati Raja Ampat melalui Asisten bidang Administrasi Umum, Ferdinan Rumsowek membuka secara resmi sosialisasi UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian di ruang pertemuan AFU Resort Raja Ampat, Rabu (15/1/2025).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Fauzia Helga Tampubolon, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, yang telah memprakarsai kegiatan sosialisasi ini,” ujar Ferdinan Rumsowek.
Menurutnya kehadiran dan perhatian legislator asal Raja Ampat itu menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong penguatan koperasi sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi rakyat.
Kata Rumsowek, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 membawa paradigma baru dalam pengelolaan koperasi di Indonesia.

Ia pun menyebutkan di tengah dinamika globalisasi dan tantangan ekonomi, koperasi harus mampu beradaptasi dengan prinsip-prinsip modern yang menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terus berkomitmen mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan mandiri.
“Kami berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, para pelaku koperasi dan pemangku kepentingan lainnya dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi, memperluas jejaring bisnis, serta memperkokoh peran koperasi sebagai motor penggerak perekonomian di Kabupaten Raja Ampat,” tandasnya.
Kegiatan itu menghadirkan anggota DPR RI Komisi VI Dapil Provinsi Papua Barat Daya, Faujia Helga Tampubolon.
Anggota Komisi VI DPR RI, Faujia Helga Tampubolong dalam sosialisasi tentang UU Nomor 25 Tahun 2025, menyampaikan bahwa sebagian besar Koperasi di Papua Barat Daya beroperasi namun belum memiliki sertifikat Nik.
“Jumlah koperasi di Provinsi Papua Barat Daya ada 357 koperasi hanya saja baru 38 koperasi yang memiliki sertifikat Nik,” tandas Faujia Helga Tampubolon.
Kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu, jika masyarakat mengetahui dan paham kalau koperasi itu bangkit bersama, masyarakat pasti tidak salah dalam memilih koperasi.
Ia menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam harusnya sesuai dengan namanya bahwa simpan dan juga pinjam, itu baru jelas peruntukannya. “Itulah kenapa koperasi pinjam itu bunganya besar karena pakai otang punya uang,” terangnya.
Kata mom Egha, sapaan akrab Faujia Helga Tampubolon, berbicara tentang Koperasi Unit Desa (KUD) itu hanya berlaku di pusat dan kota-kota besar, sedangkan di Papua Barat Daya masyarakat justru hampir tidak tau dengan KUD.
Ia pun berharap peranan pemerintah dalam gerakan koperasi harus nyata dalam memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukanpenelitian bagi perkembangan koperasi.
Selain itu juga pe.eringah daerah juga memberikan bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi, melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan.
Kepala Bidang Pendataan dan Pembinaan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Raja Ampat, Marselina menjelaskan kepada para prlaku usaha koperasi terkait dengan regulasi.
Dimana ia pun menjelaskan terkait UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengkoperasian sudah dibatalkan regulasinya oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara pemerintah mengacu pada UU nomor 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian unthk sementara waktu sampai rancangan UU pengkoperasian yang baru di sahkan oleh DPR RI.













Hari ini : 519
Kemarin : 1722
Total Kunjungan : 378523
Hits Hari ini : 978
Who's Online : 13