ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Polresta Sorong Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 421,76 gram bruto dari seorang pria berinisial YBT.
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Roy Molle, dalam konvrensi pers di kantornya, Jumat (11/9/2026), mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T.
“Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada paket kiriman barang melalui jasa pengiriman J&T yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Gleen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kemudian mendatangi kantor J&T untuk memastikan keberadaan paket sekaligus melakukan penyelidikan dan observasi.
Pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIT, polisi melakukan kontrol delivery terhadap paket yang dicurigai di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Klakublik, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong.
Saat proses tersebut berlangsung, tiga orang laki-laki berinisial Y, G dan N diketahui mendekati lokasi untuk mengambil paket. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap salah satu dari mereka yang diketahui berinisial YBT.
Setelah paket dibuka, petugas menemukan lima bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas dalam dus pembungkus berwarna hitam dan dikamuflase sebagai barang aksesoris.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima bungkus plastik besar warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 421,76 gram,” jelasnya.
Menurut Gleen, YBT diduga berperan sebagai kurir atau pengedar. Modus yang digunakan yakni menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu untuk kembali diedarkan di wilayah Sorong Raya.
Atas perbuatannya, YBT dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Gleen menyebut, barang bukti sabu seberat 421,76 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1 miliar.
Ia juga menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu penangkapan sabu dengan jumlah terbesar yang pernah dilakukan di Tanah Papua.
“Penangkapan sabu dengan berat 421,76 gram ini merupakan penangkapan yang terbesar se-Tanah Papua. Selama ini belum pernah ada yang menangkap sabu sebesar ini di Tanah Papua,” tegasnya.







