Ganja 5 Kg dari Jayapura Digagalkan di Pelabuhan Sorong, Kurir Dibayar Rp15 Juta

ISTORI NEWS : Ganja 5 Kg dari Jayapura Digagalkan di Pelabuhan Sorong, Kurir Dibayar Rp15 Juta.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa dari Jayapura menggunakan kapal KM Dobonsolo dan diamankan sesaat setelah pelaku tiba di Pelabuhan Sorong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial FAK yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, mengatakan pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/24 tanggal 29 Juli 2026.

“Pada hari ini saya mewakili Bapak Kapolresta untuk menyampaikan rilis terkait tiga laporan polisi yang berhasil diungkap Polresta terkait kasus narkotika,” kata Gleen melalui konvrensi pers di Mapolresta Sorong Kota,, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan FAK dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.25 WIT di Dermaga Pelabuhan Telni Sorong, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong.

Menurut Gleen, pengungkapan bermula ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota memperoleh informasi mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan KM Dobonsolo dengan tujuan Jayapura-Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi yang diperkirakan menjadi tempat kedatangan pelaku.

“Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial FAK sesaat setelah turun dari kapal KM Dobonsolo,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, polisi menemukan sebuah koper berwarna merah marun. Di dalam koper tersebut terdapat 141 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan lakban berwarna cokelat.

Gleen mengungkapkan, FAK diduga membawa ganja tersebut dari Jayapura menggunakan KM Dobonsolo dengan imbalan sebesar Rp15 juta.

“Modus operandinya yaitu membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Dobonsolo dengan diberi upah sebesar Rp15 juta untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat neto mencapai 5.004,27 gram atau sekitar 5 kilogram. Jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasaran, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp141 juta.

Atas perbuatannya, FAK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan dalam rilis.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan.

Gleen menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, pengungkapan sekitar lima kilogram ganja tersebut juga dinilai telah mencegah peredaran narkotika kepada masyarakat.

Polisi memperkirakan sebanyak 287.252 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Pos terkait