ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Sebanyak 66,7034 gram narkotika yang diduga jenis sabu bersama dua butir ekstasi berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Sorong Kota. Barang bukti tersebut ditemukan dalam paket kiriman yang hendak diambil seorang pria berinisial EGF di kantor JNT, Kota Sorong.
Lewat pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial EGF yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara dalam peredaran narkotika.
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Roy Molle, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Anggota Satres Narkoba Polresta Sorong Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman melalui jasa pengiriman JNT yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara,” ujar Gleen dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (11/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota kemudian mendatangi kantor JNT di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong, untuk melakukan penyelidikan dan observasi.
Dikatakannya, sekitar pukul 18.00 WIT, Jumat 21 Agustus 2026 lalu, petugas melihat seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor ke kantor JNT untuk mengambil paket yang diduga berisi narkotika.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu diketahui berinisial EGF.
Saat paket tersebut dibuka, polisi menemukan enam bungkus plastik bening berisi narkotika yang diduga jenis sabu. Selain itu, turut ditemukan dua butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas menggunakan kertas tisu dan dilakban.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan berat neto mencapai 66,7034 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp124 juta.
Menurut Gleen, EGF diduga menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu yang selanjutnya akan diedarkan kembali di wilayah Sorong Raya.
“Modus operandinya, tersangka menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu guna diedarkan kembali di Kota Sorong Raya,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas, paket narkotika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan cara dikamuflase sebagai barang aksesori.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/21 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di kantor jasa pengiriman JNT, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong.
Atas perbuatannya, EGF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Gleen menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sebanyak 287.252 jiwa masyarakat dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.







