ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Nikolas Asmuruf, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Papua Barat Daya, serta Dorteus Darius Jitmau, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Di antaranya pemalsuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tiket perjalanan, hingga tanda tangan penerima.
Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan sekitar 38 tanda tangan yang diduga dipalsukan dengan menggunakan cap tanda tangan.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Iwan, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dokumen perjalanan dinas yang diduga dibuat dan dicetak sendiri untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Semua yang kita temukan ada SPPD palsu, ada tiket palsu yang dibuat atau dicetak sendiri. Bahkan, ada beberapa tanda tangan staf penerima yang dipalsukan oleh bendahara pengeluaran,” ungkap Iwan.
Tak hanya dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan barang bukti. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban perjalanan dinas diduga dikumpulkan oleh bendahara untuk kemudian dimusnahkan atau dibakar.
Untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah meminta keterangan pihak perusahaan PT Belibis Papua Mandiri terkait penggunaan tiket kapal cepat rute Sorong-Raja Ampat.
Sementara untuk perjalanan dinas menggunakan pesawat, penyidik telah meminta data manifes penerbangan dari sejumlah maskapai, termasuk Batik Air. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah perjalanan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban benar-benar dilaksanakan atau hanya bersifat fiktif.
Setelah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya berencana segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Untuk dua tersangka ini, kita akan langsung melaksanakan penahanan,” tegas Iwan.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap kedua tersangka dijadwalkan dalam satu hingga dua hari ke depan. Penyidik juga akan memastikan kesiapan dan kondisi masing-masing tersangka untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Iwan menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan hasil pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Penyidik saat ini juga mendalami peran tiga orang staf yang diduga membantu bendahara dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Selain itu, kemungkinan keterlibatan pihak keluarga salah satu tersangka turut menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Apakah ada keterlibatannya, itu nanti masih kita dalami,” ujarnya.
Terkait informasi salah satu tersangka sedang melakukan perjalanan ke Jakarta dan dikabarkan dalam kondisi kurang sehat, Iwan menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila tersangka tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan, penyidik akan meminta keterangan medis sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Iwan menegaskan, penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 masih terus berjalan. Polisi berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus menelusuri aliran penggunaan anggaran dalam perkara tersebut.







