Bawaslu PBD Dilaporkan ke DKPP, Diduga Tidak Profesional dalam Pilgub PBD

Tim hukum pasangan ARUS usai melaporkan Bawaslu PBD ke DKPP.

Istorinews.com, Sorong– Kuasa hukum Calon Gubernur Papua Barat Daya (PBD) nomor urut 1, Abdul Faris Umlati (AFU) melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan DKPP dengan tanda terima nomor 634/02-15/SET-02/XI/2024 pada Jumat (15/11) pukul 11.25 WIB. Hal itu lantaran Bawaslu PBD diduga bekerja tidak profesional dan berpihak.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum AFU, Benediktus Jombang, Kariadi, Agustinus Jemahin, Muhammad Rizal dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat malam (15/11/2024) mengatakan bahwa yang mendasari laporan ke DKPP itu karena ada keganjalan yang dirasakan oleh Cagub AFU atas rekomendasi Bawaslu PBD.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bawaslu untuk rekomendasi ke KPU adalah Pilkada terburuk bagi provinsi Papua Barat Daya. Bawaslu kurang cermat dan teliti.

“Saya menilai Bawaslu berikan rekomendasi yang sudah di SP3 Gakumdu sarat kepentingan. Bawaslu harus mengkaji minta tanggapan ahli. Kajian menyeluruh sesuai dengan hukum yang ada. Saya melihat mereka ini melanggar perbawaslu. Catat prosedural formil tidak terpenuhi,” ujar Benediktus Jombang.

Beni Jombang minta agar Bawaslu Republik Indonesia mengambil langkah menonaktifkan sementara ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, sama halnya yang dilakukan oleh KPU RI kepada KPU PBD.

“Kami berharap Bawaslu RI mengambil langkah menonaktifkan sementara Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu PBD sama halnya KPU RI kepada KPU PBD, karen kami menduga semua akar permasalahan datang dari Bawaslu PBD,” tegas Jombang.

Kariadi rekan setimnya mengatakan yang melandasi kliennya melaporkan Bawaslu ke DKPP adalah perbedaan rekomendasi antara Bawaslu dengan DKPP.

“Pertanyaan mendasar, Ini ada apa? Gakumdu sudah hentikan, kenapa Bawaslu malah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk membatalkan kepesertaan klien Kami. Kami menduga ada potensi tidak netral nya Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada saat Pemilu dan itu akan Kami buktikan di DKPP,” tandas Kariadi.

Ia menambahkan bahwa saat ini kliennya masih berupaya mencari keadilan di Mahkamah Agung, namun disisi lain Bawaslu melalui keterangannya kepada publik bahwa AFU bukan lagi Calon Gubernur dan memerintahkan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon AFU.

“Saya ingatkan ke Bawaslu bahwa status AFU belum berkekuatan hukum tetap karena masih berproses di MA. Jadi jangan terburu-buru menyatakan AFU didiskualifikasi,” jelas Karyadi.

Menurutnya, hak AFU berkampanye juga diamputasi, Haknya juga harus dilindungi Undang-Undang Pilkada untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Oleh sebab itu, persoalan rekomendasi diskualifikasi sangat fundamental, itu merupakan sanksi paling berat dalam konteks pemilu. Bawaslu PBD dengan mudahnya membuat diskualifikasi tanpa melibatkan kajian mendalam oleh para ahli.

Selain itu, kuasa hukum menemukan adanya dugaan rekayasa penanggalan dalam laporan yang tidak jujur dalam penanggalan.

“Sesuai perbawaslu nomor 8 tahun 2020, Bawaslu diduga melakukan rekayasa tanggal seolah-olah terpenuhi tenggang waktu. Setiap penanganan permasalahan pelanggaran, mulai dari pelaporan, temuan sampai proses rekomendasi dilakukan tidak cermat, tidak profesional. Sehingga potensi tidak netral dalam tugas fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu,” imbuh Karyadi

Oleh karena itu, dalam surat ke DKPP, Kuasa hukum AFU meminta agar Bawaslu RI segera nonaktifkan Bawaslu Papua Barat Daya sebagaimana langkah KPU RI yang menonaktifkan KPU Papua Barat Daya.

“Saya mengapresiasi KPU RI yang sudah menonaktifkan KPU Papua Barat Daya guna menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkada. Kami juga berharap Bawaslu RI juga menonaktifkan Bawaslu PBD sebelum pencoblosan, karena ini urgent terkait Pilkada,” terangnya.

Pos terkait