ISTORINEWS.COM, Sorong- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polreta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku pencurian 35 unit handphon milik toko Pink sellular di Jl. Ahmad Yani Kota Sorong, pada 16 Maret 2025. Pelaku merupakan eks karyawan toko Pink Sellar.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan Pers mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian atas nama RA.
“Atas kesigapan anggota Reskrim setelah melakukan penyelidikan dan pengungkapan keberadaan pelaku pencurian handphon, akhirnya berhasil kami tangkap pelaku atas nama RA,” ujar Kapokresta Sorong Kota.
“Yang bersangkutan kita amankan karena telah mencuri 35 unit hanphone. Pelaku ini membobol gudang milik toko selullar di jalan Ahmad Yani Kota Sorong,” lanjutnya.
Ia pun menjelaskan kronologisnya, dimana pelaku RA, eks karyawan Pink Sellular ini, pada tanggal 16 Maret 2025, jam 05 subuh pelaku menggunakan palu dan pisau kucian dipakai untuk mencungkil pintu bagian belakang gudang.
Setelah pintu itu terbuka yang bersangkutan (pelaku) kemudian masuk ke toko dan.merusak CCTV dan langsung merusaknya.
“Setelah CCTV rusak, pelaku lanjut melayangkan aksinya dengan membongkar brangkas penyimpanan HP menggunakan palu. Setelah brangkas rusak, pelaku langsung menggasak 19 unit hanphone dari berbagai.merek,” terangnya.
Selain mengamankan barang bukti HP berbagai merek, Reskrim Polresta Sorong Kota juga menahan pelaku RA. Bersama tersangka kasus lainnya RA ditampilkan dengan dihadapan media dengan memakai baju orange bertuliskan “tahanan”.
Pelaku RA dikenakan pasal 363 KUHP, dengan.ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dalam kasus pencurian ini, toko Pink Selluler mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp200 juta lebih.















Hari ini : 1193
Kemarin : 1647
Total Kunjungan : 245487
Hits Hari ini : 2176
Who's Online : 5