ISTORINEWS.COM, Kota Sorong- Seorang pejabat Pemerintah Kota Sorong berinisial SBN diduga mengeluarkan ancaman dan kata-kata tidak pantas kepada Pemimpin Redaksi Sorongraya.co, Muhammad Nasir Sukunwatan, pada Jumat (28/11/2025) malam.
Insiden itu terjadi sesaat setelah media tersebut menayangkan berita terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran di Dinas Perikanan Kota Sorong senilai Rp 3,2 miliar.
Peristiwa berawal setelah Sorongraya.co menerbitkan laporan berjudul “DPR Pertanyakan Anggaran Dinas Perikanan Kota Sorong Rp 3,2 Miliar, Kemana?” yang memuat sorotan dan pertanyaan Komisi II DPRD Kota Sorong mengenai realisasi anggaran perubahan tahun 2025.
Dalam rapat pada Rabu, 26 November 2025, Komisi II menyoroti total anggaran perubahan sebesar Rp 5 miliar.
Namun berdasarkan laporan resmi, realisasi yang dapat dibuktikan hanya Rp 1,8 miliar, terdiri dari Rp 1,5 miliar dana otsus dan Rp 300 juta APBD. Sementara sisa anggaran Rp 3,2 miliar dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi II, Muhammad Rum Rumonin, meminta penjelasan lengkap terkait penggunaan dana tersebut.
“Jumlahnya besar. Jika digunakan dengan benar, harusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kami tidak ingin ini menjadi boomerang bagi dinas,” ujarnya.
Rum menyebut Kepala Dinas Perikanan, Sahabudin, tidak mampu menjelaskan tujuan dan penggunaan dana tersebut. Komisi II menjadwalkan pemanggilan ulang Dinas Perikanan pada awal pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perikanan belum memberikan keterangan resmi.
Tak lama setelah berita dipublikasikan, SBN diduga menghubungi Nasir melalui sambungan telepon dan melontarkan ucapan bernada ancaman serta makian. Rekaman percakapan yang disimpan Nasir memperdengarkan kata-kata kasar, termasuk makian “a*j*ng”.
“Saya hanya meminta klarifikasi, tetapi dia justru mengeluarkan ancaman dan ingin mengetahui keberadaan saya,” ujar Nasir.
Nasir juga menyebut bahwa SBN mengucapkan makian yang diduga ditujukan kepada anggota DPRD Kota Sorong.
“Bahkan dia mengatakan telah melaporkan saya ke pihak kepolisian,” ungkap Nasir.
Nasir menegaskan semua berita yang diterbitkan medianya bersumber dari keterangan resmi anggota DPRD.
IJTI Mengecam Tindakan Intimidatif
Atas kejadian tersebut, Nasir resmi melapor ke konstituen Dewan Pers melalui Koorwil IJTI Papua–Maluku.
Chanry Suripatty, Koorwil IJTI Papua–Maluku, menyatakan terkejut setelah mendengar rekaman percakapan yang berisi ancaman.
“Sangat disayangkan ada pejabat publik yang mengeluarkan kata-kata tak pantas dan bernada ancaman. Ini merusak citra pemerintahan,” tegas Chanry.
Ia menilai tindakan SBN dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, yang termasuk bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
“Ini bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kami akan menindaklanjuti laporan ini ke Komite Keselamatan Jurnalis,” ujarnya.
Chanry memastikan IJTI akan mendampingi Nasir melapor ke Polda Papua Barat Daya.
“Kami meminta semua pihak menghargai kerja jurnalis. Ancaman seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.














Hari ini : 456
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237238
Hits Hari ini : 1048
Who's Online : 4