Wartawan Diintimidasi saat Lakukan Klarivikasi, PWI PBD Soroti Sikap Arogan Plt Sekwan Raja Ampat

Ketua Persatuan.Wartwan Indonesia (PWI) Papua Barat Daya, Wahyudi.

ISTORINEWS.COM, Sorong– Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy diduga melakukan intimidasi terhadap dua orang wartwan di Waisai Kabupaten Raja Ampat. Tepat disela-sela peringatan HUT ke-22 Kabupaten Raja Ampat, Jumat 9 Mei 2025.

Kedua wartwan itu adalah, Isak Sory dari media online PBDNews.com dan Zaenal Laadala dari Medianasional.id. Keduanya sedang dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Daya (PBD), Wahyudi, mengaku kecewa dengan tindakan maupun perkataan yang bersifat intimidasi kepada kedua wartawan yang sehari-hari menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Raja Ampat.

Menururnya tindakan yang kurang terpuji dari seorang pejabat daerah itu, secara tidak langsung telah menghalang-halangi dan membungkam kebebasan Pers.

“Yang jelas dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan harus dihormati semua pihak, tidak boleh ada tindakan intimidatif dari pihak manapun terhadap aktivitas peliputan yang dilakukan jurnalis, karena sikap intimidatif dan atau menghalang-halangi wartawan dalam peliputan untuk melanggar UU nomor 40 tahun 1999,” ujar Ketua PWI Papua Barat Daya di Sorong, Sabtu (10/5/2025).

Dikatakannya, apabila wartawan sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya dalam batas yang normatif, seharusnya diterima dengan baik, apalagi yang bersangkutan adalah pejabat daerah.

Namun kata Wahyudi, jika ada masalah bisa disampaikan dengan baik pula, tidak harus dengan kata-kata yang terkesan intimidatif dan mengancam wartwan dalam menjalankan tugasnya.

“Jika wartawan yang bertugas dalam batas normatif bertanya atau klarifikasi ya harusnya diterima baik, bukan malah diancam dengan akan melakukan tindakan kekerasan seperti hendak menampar, memukul dan sejenisnya,” jelas Yusi, sapaan akrab Wahyudi.

“Kami sangat menyayangkan sikap arogan Plt Sekwan DPR Kabupaten Raja Ampat dan berharap agar beliau dapat lebih bijak dalam menerima kehadiran wartawan,” lanjutnya.

Dijelaskan bahwa tindakan tak terpuji Noak Komboi itu jelas telah menciderai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Yusi.

Ia pun mengatakan tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

Peristiwa ini bermula saat  wartawan PBDNews.com, Isak Sory dan Zaenal Laadala dari Media Nasional.id, bermaksud untuk meminta tanggapan sekaligus klarivikasi Plt Sekwan Raja Ampat, terkait persoalan pemalangan ruang kerja Sekawan di kantor DPRK Raja Ampat oleh seluruh anggota DPRK.

“Kita hendak konfirmasi kaitannya dengan aksi pemalangan ruang kerjanya yang dilakukan oleh Anggota DPRD Raja Ampat pada hari Kamis kemarin,” ujar Isak Sorry, Wartawan PBDNews.com yang mendapat perlakuan tidak baik dari Sekwan.

Kata Isak Sorry, setelah meminta izin untuk melakukan wawancara, Plt Sekwan Noak Komboi sontak memberikan respon di luar perkiraan, ternyata kalimaat ancaman akan ditampar disampaikan Sekwan kepada Wartawan Isak Sorry dan Zaenal Laadala di Pantai WTC, tepat disela-sela HUT ke 22 Kabupaten Raja Ampat.

“Mundur sudah, nanti saya tampeleng,” begitu kata Isak Sorry, meniru apa yang disampaikan oleh Sekawan, Noak Komboy.

Merasa diintimidasi, kedua wartawan itu kemudian memutuskan untuk tidak lagi mewawancarai Plt Sekwan karena tidak mendapatkan respon yang positif.

Pos terkait