ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Yance Dasnarebo, Kuasa hukum Bunga korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPSK) yang diduga melibatkan seorang pejabat publik berinisial YS di Kabupaten Raja Ampat, menyampaikan keberatan atas lambannya proses penanganan laporan oleh Polda Papua Barat Daya.
Yance, menegaskan bahwa sejak laporan polisi dibuat sekitar tiga minggu lalu, pihaknya maupun korban belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara.
“Kami mempertanyakan kepada Polda Papua Barat Daya, kenapa sampai sejauh ini kurang lebih tiga minggu kami, baik sebagai kuasa hukum maupun korban, belum ada SPDP yang diterima. Padahal dalam aturan, satu minggu setelah laporan diterbitkan, SPDP seharusnya sudah dikirim ke Kejaksaan,” tegas Yance.
Menurutnya, saat pihaknya melakukan koordinasi ke Kejaksaan, diperoleh informasi bahwa hingga kini belum ada SPDP dari penyidik Polda Papua Barat Daya terkait kasus tersebut.
“Ini yang kami pertanyakan. Ada apa sebenarnya dalam kasus ini,” ujarnya.
Yance meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan, terlebih karena perkara tersebut diduga melibatkan pejabat publik.
“Kasus ini jangan main-main, apalagi melibatkan YS selaku pejabat publik di Raja Ampat. Jangan sampai posisi pelaku memperlambat proses penyidikan,” tegasnya.
Ia mendesak Polda Papua Barat Daya segera mempercepat proses hukum dan menerbitkan SPDP untuk selanjutnya disampaikan baik kepada korban maupun terlapor.
“Dugaan dalam kasus ini adalah tindak pidana kekerasan seksual. Kami menegaskan kepada Polda Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti kasus ini. SPDP harus diterima oleh korban maupun pelaku,” tutup Yance.















Hari ini : 411
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237193
Hits Hari ini : 902
Who's Online : 9