Hak Masyarakat Adat Papua Barat Daya Harus Diatur, BP3OKP Tantang DPRP Bertindak

ISTORI NEWS : Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) wilayah Papua Barat Daya, Otto Ihalauw.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Jambore Masyarakat Adat Papua Barat Daya 2025 resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, di Hotel Rylich Panorama, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan tersebut merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya penguatan hak-hak masyarakat adat, pelestarian kearifan lokal, serta membangun sinergi dan komitmen antara masyarakat adat dan pemerintah demi masa depan Papua Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) wilayah Papua Barat Daya, Otto Ihalauw, menegaskan pentingnya pembinaan terhadap masyarakat adat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Papua.

“Perpres Nomor 24 Tahun 2023 sudah mengatur pembinaan terhadap masyarakat adat. Pertanyaannya, bagaimana peran DPR Provinsi untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur hak-hak masyarakat adat,” ujar Otto usai menghadiri penutupan Jambore Masyarakat Adat.

Menurutnya, setelah Perpres mengatur hak-hak masyarakat adat, tugas selanjutnya adalah DPR Papua Barat Daya untuk merumuskannya dalam bentuk Perdasus. BP3OKP, kata Otto, akan terus mendorong agar regulasi tersebut segera disusun.

“Kami dari BP3OKP mendorong agar hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya ini dituangkan dalam Perdasus,” tegasnya.

Otto juga meminta anggota DPRP Papua Barat Daya dari jalur Otonomi Khusus mempelajari Perpres 24 Tahun 2023, agar hak masyarakat adat, termasuk dari sektor pertambangan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat adat setempat.

Pos terkait