LBH Gerimis Minta Senator PFM Cermati Aturan Pendirian Rumah Sakit

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, meminta Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), mencermati ketentuan hukum terkait persyaratan pendirian dan operasional rumah sakit swasta sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Yosep menyikapi desakan Paul Finsen Mayor agar Pemerintah Kota Sorong mencabut izin operasional Rumah Sakit Maleo.

Bacaan Lainnya

Menurut Yosep, setiap pernyataan terkait legalitas dan operasional rumah sakit harus didasarkan pada aturan serta data yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Jangan asal bunyi di media dengan meminta Wali Kota Sorong mencabut izin operasional Rumah Sakit Maleo. Lebih banyak baca aturan tentang persyaratan mendirikan rumah sakit swasta,” kata Yosep, Rabu (12/8/2026).

Bantah RS Maleo Berada di Ruko
Yosep juga membantah anggapan bahwa RS Maleo didirikan di dalam ruko. Ia menyebut rumah sakit tersebut berdiri di atas bangunan permanen yang terintegrasi secara fisik untuk mendukung keselamatan pasien dan kelancaran pelayanan medis.

“Rumah Sakit Maleo didirikan dalam sebuah bangunan gedung yang permanen dan terintegrasi secara fisik untuk menjamin keselamatan pasien serta kelancaran pelayanan medis,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut terlihat dari tata bangunan RS Maleo yang berada dalam satu kawasan. Lahan dan blok bangunan rumah sakit berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik.

Yosep mengatakan desain bangunan juga telah memperhatikan kebutuhan pelayanan medis, termasuk akses menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan area perawatan intensif.

“Bangunannya terintegrasi antara ruangan yang satu dengan ruangan lainnya. Tentunya ruangan tersebut selalu memprioritaskan keselamatan pasien, kecepatan akses IGD dan area perawatan intensif,” jelasnya.

Selain itu, kata Yosep, RS Maleo memiliki akses dan jalur tersendiri untuk ambulans maupun pelayanan IGD. Jalur tersebut, menurut dia, tidak bercampur dengan akses pengunjung dan berada jauh dari permukiman masyarakat.

Yosep juga mengaku pernah mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

“Saya pernah berobat dan rawat inap tiga hari di rumah sakit tersebut. Pelayanannya cukup baik dan super cepat. Dokter dan perawat juga ramah, ruangan rawat inapnya cukup besar,” katanya.

Di sisi lain, Yosep mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan yang sebelumnya membentuk tim untuk melakukan audit investigasi terhadap RS Maleo.

Ia menyebut audit tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh manajemen rumah sakit.

Karena itu, Yosep menilai keputusan Pemkot Sorong membuka kembali operasional RS Maleo merupakan langkah yang tepat untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

“Wali Kota Sorong sudah membentuk tim melalui Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk melaksanakan audit investigasi secara independen. Hasilnya ada sejumlah rekomendasi perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh manajemen RS Maleo,” ungkapnya.

Ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya mengambil keputusan menutup rumah sakit tanpa mempertimbangkan aspek hukum serta dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Sorong untuk menutup atau tidak memberikan izin operasional kepada Rumah Sakit Maleo. Pemerintah kota tentunya sudah mengetahui dampak hukum apabila rumah sakit tersebut ditutup,” tegas Yosep.

Yosep juga mempertanyakan dasar pernyataan Paul Finsen Mayor yang menurutnya lebih banyak berupa asumsi pribadi dan belum didukung data yang kuat.

“Apalagi yang disampaikan Senator PFM di beberapa pemberitaan media itu hanyalah asumsi pribadi yang tidak didukung basis data. Rumah sakit tersebut dibuka ketika yang bersangkutan masih duduk di bangku kuliah. Kenapa tidak diprotes sejak tahun 2010?” katanya.

Lebih lanjut, Yosep mengatakan keberadaan RS Maleo tidak dapat dilepaskan dari proses perizinan yang telah dilakukan sejak rumah sakit tersebut berdiri pada 2010.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan dan perizinan RS Maleo perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat rumah sakit tersebut didirikan dan memperoleh izin operasional.

“RS Maleo yang berdiri pada tahun 2010 tentunya sudah memenuhi syarat dan mendapatkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Tentunya hal tersebut harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Yosep kembali mengapresiasi Pemkot Sorong yang, menurut dia, mengedepankan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengapresiasi Wali Kota Sorong yang lebih mementingkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sehingga membuka kembali izin operasional RS Maleo dan tidak hanya mendengar dari satu pihak,” pungkasnya.

Pos terkait