ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Upayaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota membongkar jaringan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polisi mengamankan seorang pria berinisial YT (25) setelah diduga mengambil paket berisi narkotika jenis sabu seberat 435 gram bruto dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Sorong, Sabtu (5/9/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Resnarkoba Polresta Sorong Kota setelah menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui jasa ekspedisi.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan melalui Kasat Resnarkoba AKP Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim BRASKO Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong.
“Setelah menerima informasi, Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria setelah mengambil paket,” tegas AKP Charlie.
YT diamankan petugas sesaat setelah mengambil sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Paket tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan disembunyikan di dalam sepasang sepatu olahraga warna putih-oranye. Sepatu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah dos karton yang telah dilakban warna hitam.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 435 gram bruto, empat buah lakban warna cokelat, satu pasang sepatu olahraga, dan satu dos karton sepatu.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam-biru yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
“Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, hingga pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Charlie menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan YT. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, tujuan pengiriman, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas AKP Charlie.
Saat ini, YT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)







