AM Diamankan Polres Sorong, Diduga Rudapaksa Lansia 54 Tahun Saat Aksi Pencurian

ISTORI NEWS : Polres Sorong Bekuk AM, Diduga Rudapaksa Lansia Usai Bobol Rumah Korban

ISTORINEWS.COM, Kabupaten Sorong –  Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di wilayah hukum Polres Sorong berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat pelaku berinisial AM awalnya berniat melakukan pencurian di rumah korban.

Kasus dugaan pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan itu terjadi di jalan poros, RT 006/RW 001, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Saat ini Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial AM berusia 18 tahun, dalam kasus tersebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 7 Agustus 2026.

Kapolres Sorong AKBP. James Oktovianus Tegai menjelaskan, niat awal AM mendatangi rumah korban adalah untuk melakukan pencurian. Namun, saat berada di sekitar rumah tersebut, pelaku mendengar suara perempuan dari dalam.

Mendengar suara tersebut, AM kemudian diduga mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke dalam. Korban yang diketahui merupakan seorang perempuan paruh baya berusia 54 tahun kemudian diduga menjadi sasaran pengancaman dan tindak pidana pemerkosaan oleh pelaku.

“Jadi si AM ini niat awal hanya ingin melakukan pencurian di rumah korban. Namun karena mendengar ada suara perempuan, sehingga dia mendobrak pintu tersebut,” ujar Kapolres Sorong AKBP James Oktovianus Tegai kepada wartawan, saat melakukan pres rilis di kantornya, Selasa (15/9/2026).

James mengatakan, setelah melakukan aksi tersebut, pelaku juga membawa barang milik korban. Hasil pencurian itu kemudian digunakan tersangka untuk membeli minuman keras.

“Korban kebetulan adalah lansia, berumur 54 tahun, sehingga dia melakukan pengancaman dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lansia tersebut,” jelasnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, penyidik Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

“Dari laporan yang dibuat daripada korban, kita melakukan penyelidikan. Kita dapati tersangkanya, kita amankan, dan kita melakukan proses hukum untuk tersangka,” tegas James.

Saat ini, AM telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Pos terkait