ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Nikolas Asmuruf, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Papua Barat Daya, serta Dorteus Darius Jitmau, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).
Iwan menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 29 Oktober 2026 dan mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.
“Setelah rangkaian penyidikan yang kita laksanakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli serta audit perhitungan kerugian keuangan negara, kita sudah bisa menetapkan dua orang tersangka,” jelas Iwan.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Maret 2026, penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Mereka terdiri dari 47 pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, 24 orang yang berkaitan dengan penerimaan surat tugas dan kuitansi, serta enam orang dari sejumlah instansi dan perusahaan yang terkait dengan pencairan maupun penggunaan anggaran.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas dalam negeri Tahun Anggaran 2024, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.
Uang tunai tersebut merupakan akumulasi kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang berhasil diamankan penyidik dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan perjalanan dinas.
* Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar.
Iwan merinci, kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen, yakni perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) sebesar Rp191.273.401, belanja perjalanan dinas UP yang melebihi ketentuan sebesar Rp25.924.900, perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Tambahan Uang Persediaan (TUP) sekitar Rp3,8 miliar, serta belanja perjalanan dinas TUP yang melebihi ketentuan sekitar Rp547 juta.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik Jayapura serta meminta keterangan sejumlah ahli dari Kementerian Dalam Negeri, BPK RI, ahli kewilayahan daerah, dan ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf C KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
* Anggaran Diduga Dialihkan untuk Kepentingan Lain
Dalam penjelasannya, Iwan mengungkapkan bahwa Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2024 memiliki alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sekitar Rp11,3 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 miliar telah dicairkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurut Iwan, pencairan anggaran tersebut dilakukan berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh tersangka NA selaku Plt Inspektur. Selanjutnya, NA diduga memerintahkan tersangka DDJ selaku bendahara pengeluaran untuk menggunakan anggaran yang telah dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sejumlah penggunaan dana yang ditemukan penyidik antara lain untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 sekitar Rp1,2 miliar, pembagian tunjangan hari raya (THR), serta pembayaran cicilan atau pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Mobil tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Iwan juga mengungkapkan, dalam menjalankan dugaan penyimpangan tersebut, tersangka DDJ diduga membuat 19 LPJ perjalanan dinas dengan bantuan tiga orang staf Inspektorat.







