Istorinews.com, Sorong – Usai memutuskan membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Cagub Papua Barat Daya (PBD) nomor urut 1 oleh KPU PBD menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Salah satu pihak yang menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap KPU PBD di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai pengusung pasangan ARUS.
PKS dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (5/11/2024) memastikan pengajuan gugatan akan dilakukan oleh Tim Hukum dan Advokasi yang diketuai oleh Zainudin Paru, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS.
PKS melalui Zainudin Paru, selaku Koordinator Tim Hukum dam Advokasi DPP PKS menyebutkan bahwa alasan KPU PBD membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati berdasar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum.
Pertama, Kepala Distrik dan Kepala Dusun bukanlah pejabat sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2).
Kedua, Abdul Faris Umlati bukanlah sebagai petahana dimana yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.
PKS menilai KPU PBD dan Bawaslu PBD telah salah menerapkan pasal tersebut terhadap Calon Gubernur Abdul Faris Umlati.
PKS meyakini, SK KPU PBD adalah cacat materil sehingga beralasan hukum diajukan gugatan kepada PT TUN. (In-01)














Hari ini : 456
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237238
Hits Hari ini : 1044
Who's Online : 4