Istorinews.com, Aimas – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sorong nomor urut 1, Johny Kamuru-Sutejo resmi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Sorong terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Kabupaten Sorong di kantor KPU setempat, Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya pasangan Kamuru-Sutejo ini telah memenangkan Pilkada Kabupaten Sorong tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 40.767 atau 68,08 persen dari rivalnya pasangan nomor urut 2 Malagam-Suprapto, memperoleh 19.116 suara.
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith, menjelaskan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sorong berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sorong nomor 01 tahun 2025.
“KPU Kabupaten Sorong telah melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagaiman tertuang di dalam berita acara nomor 01/PL.02.7-PA/9601/2025 Tanggal 9 Januari 2025,” ujar Frengki Duwit.
Menurutnya penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sorong, sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Kamis 9 Januari 2025, pukul 18.00 WIT.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Aimas, 9 Januari 2025,” tandasnya.
Bupati Sorong terpilih, Jhoni Kamuru menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU yang telah menetapkan hasil pemilihan 2024 di wilayah Kabupaten Sorong
“Terima kasih kepada seluruh pihak khususnya KPU yang menetapkan saya dan wakil saya sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” ucapnya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong yang telah berpatisipasi aktif mempercayakan pasangan nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Sorong periode 2025-2030.
“Mari kita bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Sorong lebih baik ke depannya,” ajak Kamuru kepada masyarakat Kabupaten Sorong.













Hari ini : 445
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237227
Hits Hari ini : 1013
Who's Online : 9