ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Persoalan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi perhatian dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pemprov Papua Barat Daya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna II DPR Provinsi Papua Barat Daya Masa Sidang II yang berlangsung di Vega Prime Hotel, Rabu (12/8/2026).
Dalam rapat tersebut, DPR PBD secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, setelah sebelumnya melalui pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Laporan Hasil Pemeriksaan (LKPJ LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, George Karel Dedaida, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus.
Ketua Pansus LHP BPK RI DPRP Papua Barat Daya, George Karel Dedaida, dalam laporan Pansus, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap LKPD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Menurut Pansus, capaian tersebut mencerminkan kerja keras dan komitmen jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama di tengah tantangan sebagai provinsi yang baru dimekarkan.
Meski demikian, Pansus juga menyoroti persoalan aset daerah yang tercatat mencapai sekitar Rp6,6 triliun dan masih membutuhkan proses inventarisasi.
Atas sejumlah temuan tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Salah satunya meminta seluruh kepala SKPD segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih tertunda paling lambat 60 hari sejak LHP diterima atau sebelum 21 Agustus 2026.
Pansus juga merekomendasikan dilakukannya audit internal secara menyeluruh terhadap kendaraan dinas dan aset daerah lainnya. Selain itu, pemerintah diminta menerbitkan dokumen atas seluruh pemanfaatan aset daerah yang digunakan oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau dalam sambutannya menyoroti upaya peningkatan PAD, khususnya dari sektor kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Menurutnya, penerimaan dari sektor tersebut hingga kini belum optimal.
Salah satu kendalanya adalah masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
“Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak yang seharusnya dapat menjadi PAD Papua Barat Daya belum sepenuhnya masuk ke kas daerah,” ujar Ahmad Nausrau.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan melakukan pendataan kendaraan bermotor secara terintegrasi.
Wagub juga menjelaskan bahwa realisasi belanja APBD 2025 digunakan untuk mendukung berbagai sektor, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan tokoh masyarakat hingga program afirmasi bagi orang asli Papua.
Ia menegaskan bahwa kualitas APBD tidak semata-mata diukur dari tingginya persentase penyerapan anggaran, tetapi juga dari kualitas belanja serta hasil yang dihasilkan.
“Kualitas APBD tidak hanya diukur dari tingginya persentase penyerapan anggaran, yang lebih penting adalah kualitas belanja dan hasil yang dihasilkan,” tegasnya.
Ahmad Nausrau juga meminta agar ke depan pemerintah tidak hanya melihat berapa besar anggaran yang telah terserap, tetapi juga mengukur capaian yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
“Dan yang lebih penting apakah uang yang dibelanjakan benar-benar menyelesaikan akar persoalan yang ada di tengah-tengah kita,” tandasnya.







