Imigrasi Sorong Serahkan WNA China Terduga Pelanggaran Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat ke Polda PBD

ISTORI NEWS : Imigrasi Sorong Serahkan WNA China Terduga Pelanggaran Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat ke Polda PBD.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Kantor Imigrasi Kelas II Sorong menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS kepada Penyidik Polda Papua Barat Daya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pembunuhan satwa (Penyu Sisik) di wilayah konservasi Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Orall Robert Wanggai, mengatakan proses tersebut diawali dari adanya laporan pengaduan yang diterima pihaknya terkait dugaan pelanggaran di wilayah konservasi yang dilakukan oleh WNA.

Bacaan Lainnya

“Pada Senin 14 September, kami mendapat laporan pengaduan dari salah satu pejabat daerah di Raja Ampat terkait adanya dugaan pelanggaran di wilayah konservasi yang dilakukan oleh warga negara asing, dalam hal ini berinisial WS,” ujar Orall dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, laporan tersebut juga berkaitan dengan adanya surat dari masyarakat adat setempat kepada pejabat daerah dan Kantor Imigrasi yang meminta agar terhadap WNA tersebut dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Menindaklanjuti laporan itu, Kantor Imigrasi Kelas II Sorong kemudian berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta melakukan pengecekan melalui sistem informasi keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan rencana keberangkatan WS ke luar negeri.

“Hasil kolaborasi tersebut diketahui bahwa WS mempunyai agenda ke luar negeri pada 18 September. Sehingga kami memasukkan yang bersangkutan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menunda keberangkatannya,” jelasnya.

Upaya tersebut kemudian dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian. Pencegahan terhadap WS berhasil dilakukan oleh Kantor Imigrasi di Makassar, sebelum yang bersangkutan kemudian dibawa kembali ke Sorong.

Orall menegaskan, dari sisi keimigrasian, WS sejauh ini tidak ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Untuk sementara dalam konteks keimigrasian, WNA WS ini tidak ada pelanggaran keimigrasian karena izin tinggal yang bersangkutan sampai saat ini masih berlaku sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan,” katanya.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi juga telah melakukan tindakan keimigrasian terhadap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, keduanya diketahui telah berada di luar wilayah Indonesia.

“Kami sudah melakukan tindakan tersebut, tetapi saat ini yang diduga dua orang itu sudah keluar dari Indonesia. Itu nanti kami juga berkolaborasi dengan rekan-rekan dari kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Orall.

Sementara itu, pihak kepolisian mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Sorong yang melakukan pencegahan terhadap WS sehingga yang bersangkutan dapat diserahkan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap WS terkait substansi perkara masih akan dilakukan. Polisi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Interpol apabila diperlukan, mengingat terdapat terduga lainnya yang telah berada di luar Indonesia.

Setelah proses penyerahan, WS selanjutnya akan ditangani oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pembunuhan satwa di wilayah konservasi Raja Ampat.

Pos terkait