Cartensz Malibela Minta Pemerintah Perhatikan Masalah Kesehatan dan Dana Talangan Rumah Sakit di Papua Barat Daya

ISTORI NEWS : Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibela.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibela, meminta pemerintah provinsi melalui OPD teknis untuk lebih serius menangani persoalan kesehatan, terutama terkait kondisi dua rumah sakit di wilayah itu.

Cartensz menyampaikan hal tersebut setelah melakukan audiensi bersama pihak Rumah Sakit Sele Be Solu dan Rumah Sakit Dr. Jhon Piet Wanane Km 22 beberapa waktu lalu yang juga dihadiri para pejabat terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, diketahui terdapat dana talangan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dan kota setempat guna membantu kebutuhan mendesak rumah sakit.

“Dari hasil audiensi, Rumah Sakit Km 22 mendapat dana talangan sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Sorong, sedangkan Rumah Sakit di Kota Sorong mendapat Rp500 juta. Dana ini digunakan untuk pembelian obat-obatan yang tidak tercakup dalam pengadaan rumah sakit dan biasanya dibeli dengan dana pribadi,” ujar Cartensz di Sorong.

Ia menegaskan, hingga kini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya belum memberikan dukungan dana serupa, padahal kebutuhan tersebut sangat mendesak dan menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, Cartensz menyoroti belum adanya kejelasan terkait rincian penggunaan dana kesehatan di tingkat provinsi. Ia menilai perlu ada pengawasan ketat agar dana besar di sektor kesehatan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.

“Dana kesehatan ini besar, tapi kita belum melihat rinciannya seperti apa. Apalagi saya baru dua bulan di DPR, dan pembahasan APBD Perubahan kemarin pun tidak terlaksana kami tidak sempat bahas secara detail,” katanya.

Cartensz juga menyoroti persoalan layanan BPJS, terutama bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ia menilai pemerintah daerah harus menyiapkan skema khusus melalui dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya untuk menutup kebutuhan masyarakat yang tidak tercover oleh BPJS.

“Misalnya untuk biaya ambulans, mobil jenazah, atau transportasi laut bagi masyarakat khusuanya orang asli Papua di wilayah terpencil, itu bisa diambil dari dana kesehatan UU 2 Tahun 2021 Tentang Otsus dan PP 107 Tentang Pengelolaan, Pengawasan, dan RIPPP sdh Jelas Otsus Mandatory spending 20% Paling kurang untuk Kesehatan dan Kebijaka Lain juga dari Dau yg tidak di tentukan PosNya Sdh Jelas tinggal kita atur baik saja,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat asli Papua tidak terus terbebani dengan biaya tinggi ketika mengalami musibah atau membutuhkan layanan kesehatan darurat.

“Kita bicara soal kebutuhan dasar. Kalau setiap rumah sakit disiapkan dana sekitar dua sampai tiga miliar rupiah untuk keperluan darurat seperti ini, saya kira akan sangat membantu masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait