Ketua YPKP Sorong Buka Suara Soal Dana BOS, Diduga Terjadi Penyimpangan, Walikota Diminta Copot Plt Kadis Pendidikan

Ketua Yayasan Pendidikan Kristen Sorong, Pdt Manoach Sawaki (kiri), Kuasa Hukum YPKP Sorong, Fernando Genuni (tengah) dan Sekretaris YPKP Sorong, Rico Titiheru.

ISTORINEWS.COM, Sorong– Ketua Yayasan Pendidikan Kristen Pisga (YPKP) Sorong, Pdt. Manoach Sawaki, tegas menanggapi pernyataan klarifikasi dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Arby W Mamangsa.

Menurut Manoach Sawaki pernyataan yang disampaikan Plt Kadis Pendidikan Arby Mamangsa itu merupakan regulasi atau aturan. Ia pun mengakui terjadi cut off terhadap data Dapodik di Sekolah Moria di tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Ia juga sangat menyayangkan statemen yang disampaikan oleh Plt Kadis Pendidikan Kota Sorong Arby Mamangsa.

Padahal menurut Sawaki, ketika itu Arby Mamangsa juga merupakan bagian dari YPKP Sorong.

Dikatakannya, Arby Mamangsa juga ikut membuat beberapa regulasi kepada dinas Pendidikan Kota Sorong kala itu, supaya membekukan seluruh ruang gerak dari Yayasan Bukit Tabor pasca eksekusi tahun 2024 silam.

Kata Manoach Sawaki, sangat disayangkan kalau Plt kepala dinas pendidikan kota Sorong, Arby Mamangsa mengeluarkan statemen di media yang bertolak belakang dengan apa yang dia ketahui.

“Namun tentunya saudara Arby Mamangsa juga mengetahui persoalan ini, ia bahkan bagian dari orang yang membuat beberapa regulasi kepada dinas pendidikan supaya membekukan seluruh ruang gerak dari Yayasan Bukit Tabor pasca eksekusi tahun 2024 silam,” jelasnya.

Pdt Manoach Sawaki pun menyebutkan dirinya tidak tau ada kepentingan apa sehingga yang bersangkutan mencoba untuk membuat regulasi dengan tidak ada pertimbangan bahwa keputusan Mahkamah Agung sebagai putusan tertinggi yang harus dihormati, sehingga tidak melakukan kebijakan diluar dari Undang-undang.

“Itu sudah ulang kali saya bicara kepada saudara Arby Mamangsa dan di hadapan para pejabat dinas Pendidikan, tapi sampai pada pertemuan kami bulan Oktober tahun lalu, kami tandatangani berita acara dengan maksud supaya kiranya saudara Arby sebagai Plt Kadis Pendidikan yang mengambil keputusan seharusnya mempertimbangkan saran kami untuk sementara tidak izinkan dana BOS itu dikucurkan kepada Yayasan Bukit Tabor,” tandasnya.

Hal itu lantaran menurut Sawaki, secara fisik guru dan ratusan murid ada di bawah naungan YPKP Sorong. Dirinya pun mengingatkan bahwa jangan percaya dengan orang yang namanya Yusak Lalaar.

Sawaki juga menambahkan, seharusnya hak dari guru dan murid yang bersumber dari dana BOS diserahkan semuanya kepada YPKP Sorong.

“Seharusnya hak dari guru dan ratusan murid itu ada di YPKP Sorong bukan di Bukit Tabor, namun kenyataannya pengakuan dari staf dinas pendidikan bahwa apa yang Pendeta sampaikan itu benar bahwa dana itu sudah habis, sehingga mereka dibujuk untuk tandatangani sebagian, namun sy larang karna nanti kita yang kena temuan,” terang Ketua YPKP Sorong, Pdt Manoach Sawaki.

Dikatakannya, semua peristiwa yang terjadi di lingkungan persekolahan Moria dibawah naungan YPKP Sorong, mulai dari peristiwa eksekusi terhadap Yayasan Bukit Tabor hingga kucuran dana BOS yang dinilai ada unsur pembiaran, semuanya diketahui Plt Kadis Pendidikan Arby Mamangsa, karena yang bersangkutan pernah menjabat kepala urusan pendidikan di YPKP Sorong.

PENYALURAN DANA BOS DIDUGA TIDAK TEPAT SASARAN

Menurut pernyataan Sekretaris Yayasan Pendidikan Kristen Pisga Kota Sorong, Rico Titiheru, penyaluran dana BOS diperuntukan kepada guru dan anak didik. Dana BOS dihitung sesuai jumlah murid yang ada di sekolah Moria.

Dikatakan pihak YPKP Sorong pernah menerima undangan pada 18 Oktober, isi undangan menyatakan bahwa penyaluran dana BOS untuk kedua belah pihak (Yayasan Pendidikan Kristen Pisga dan Yayasan Bukit Tabor) dan dihitung sesuai jumlah murid.

“Karena terjadi eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sorong terhadap Yayasan Bukit Tabor, sehingga orang tua murid memilih untuk tetap menyekolahkan anak-anaknya di Sekolah Moria dibawah manajemen YPKP Sorong yang ditandai dengan pernyataan sikap. Namun murid yang ikut dengan Yayasan Bukit Tabor hanya sedikit,” terang Titiheru.

Kata Rico Titiheru setelah peristiwa eksekusi terjadi seharusnya Plt Kadis Pendidikan Kota Sorong Arby Mamangsa harus memperhitungkan hal itu.

“Namun kenyataannya berbeda, semua dana BOS disalurkan kepada Yayasan Bukit Tabor yang kami pun tidak tau apakah ada proses belajar mengajar atau tidak di Bukit Tabor,” tandas Titiheru.

“Sementara Yayasan Pendidikan Kristen Pisga yang mempunyai jumlah murid sebanyak 617 murid yang terdiri dari TK 55 murid, SD 349 murid, SMP 158 murid dan SMA sebanyak 55 murid, yang seharusnya menerima hak mereka dari penyaluran dana BOS tahun 2024 justru tidak sesuai harapan,” lanjutnya.

Terkait persoalan ini pihak YPKP Persekolahan Moria menilai bahwa ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh Plt Kadis Pendidikan Kota Sorong serta penyaluran dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran.

Ia pun mempertanyakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS oleh Yayasan Bukit Tabor menggunakan data siswa atau menggunakan Dapodik dari mana.

“Terkait persoalan ini kami menilai bahwa ada unsur pembiaran oleh Plt Kadis Pendidikan Kota Sorong terhadap persoalan penyaluran dana BOS yang diduga tidak diperuntukan kepada ratusan murid di bawah naungan YPKP Sorong,” imbuhnya.

“Kami juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS oleh Yayasan Bukit Tabor menggunakan data siswa atau menggunakan data Dapodik dari mana, sedangkan semu murid ada di bawah naungan YPKP Sorong,” tanya Sekretaris YPKP Sorong, Rico Titiheru.

PERNYATAAN KUASA HUKUM

Kuasa hukum yayasan Pisga Sorong Fernando Genuni menyatakan bahwa Plt Kadis Pendidikan Kota Sorong tahu permasalahan yang terjadi antara Yayasan Pendidikan Kristen Pisga dan Yayasan Bukit Tabor.

Persoalan itu hingga saat ini masih juga ditarik ulur padahal sudah ada putusan PN Sorong.

Kala itu kata Nando, almarhum Yuliatmini menjabat sebagai kadisdik kota Sorong, permasalahan dua yayasan nyaris selesai.

Sayangnya, Sekretaris Dinas Pendidikan kota Sorong, Arby William Mamangsa membuat semuanya hancur.

Padahal, sebelumnya yang bersangkutan sempat bersama yayasan Pisga. Ia juga pernah melantik ibu Sihombing sebagai Kepsek SD Moria.

”Lucu jika kemudian, Plt Kadis Pendidikan kota Sorong membantah soal dana BOS,” ucapnya.

Nando pun mengingatkan bahwa sebelumnya Kadis Pendidikan meminta dilakukan pembekuan. Disisi lain, pihak Yayasan Pisga telah bersurat ke dinas pendidikan terkait eksekusi.

”Nah, sebagian besar orang tua paska eksekusi tetap menginginkan anak-anaknya bersekolah di Moria,” ungkapnya.

Nando mengaku bahwa ada petisi dari orang tua murid yang tetap menginginkan anak-anak bersekolah di Moria. Dana BOS diberikan bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan.

”Janjinya dana BOS yang akan diterima yayasan Bukit Tabor akan dibatalkan. Akan tetapi setelah kami kroscek ke bank Papua, dana BOS tersebut telah dicairkan,” tegasnya.

Disinyalir terjadi penyalahgunaan dana BOS, Nando pun mendesak Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan.

” Saya ingatkan kepada Plt kadisdik kota Sorong jangan mengaitkan masalah pendidikan dengan politik. Ingat bahwa ada 100 lebih anak asli Papua sekolah di Moria,” tegasnya.

Tak tanggung-tanggung Nando mendesak wali kota Sorong untuk mencopot Plt Kadis Pendidikan kota Sorong, karena secara tidak langsung telah mencoreng wajah Pemkot Sorong.

KLARIFIKASI KADIS PENDIDIKAN KOTA SORONG

Sebelumnya Plt Kadis Pendidikan Kota Sorong, Arby Mamangsa telah mengklarifikasi isu penyimpangan penyaluran dana BOS yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Dilansir dari tribunsorong.com, yang bersangkutan (Kadis Pendidikan) Arby Mamangsa menegaskan, bahwa informasi yang beredar tidak benar dan timbul akibat miskomunikasi serta kurangnya pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana BOS.

Dalam pernyataannya, Arby menekankan, bahwa Dinas Pendidikan Kota Sorong telah melaksanakan semua aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Arby menjelaskan bahwa rekening sekolah yang terdaftar di Bank Papua dan Kementerian Keuangan adalah milik sekolah di bawah Yayasan Bukit Tabor, bukan Yayasan Pisga.

Menanggapi klaim yang beredar di media sosial, Arby menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh beberapa pihak, termasuk sekretaris Yayasan Pisga, tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika ada pihak yang menyatakan keliru, itu berarti mereka kurang memahami juknis penyaluran anggaran BOS. Informasi yang viral di media sosial itu tidak benar, mereka hanya miskomunikasi atau tidak memahami prosedur keuangan dari Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Pos terkait