ISTORINEWS.COM, Kabupaten Sorong – Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) XII DPD II Partai Golkar Kabupaten Sorong resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sorong untuk masa bakti 2025–2030. Pendaftaran dibuka secara terbuka bagi kader maupun non-kader yang memenuhi persyaratan.
Ketua Steering Committee Musda XII DPD II Partai Golkar Kabupaten Sorong, Ferry Flassy, mengatakan tahapan Musda dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 22 Juli 2026, dilanjutkan pengambilan formulir dan pendaftaran pada 23–25 Juli 2026.
“Pengembalian berkas dilakukan pada 25 Juli 2026, kemudian verifikasi dan penetapan bakal calon dilaksanakan pada 26 Juli 2026,” ujar Ferry saat konferensi pers di Sekretariat Panitia Musda XII, Hotel Aquarius, Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (22/7/2026).
Ferry menjelaskan, pelaksanaan Musda dilakukan karena masa kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Sorong telah berakhir sejak 30 Desember 2025.
Untuk mengisi kekosongan kepengurusan, DPD Partai Golkar Papua Barat Daya telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang salah satu tugas utamanya adalah menyelenggarakan Musda.
Menurutnya, proses pendaftaran akan berlangsung setiap hari pukul 10.00 hingga 18.00 WIT di Sekretariat Panitia Musda XII yang berlokasi di Hotel Aquarius, Aimas.
Ia menegaskan, pengambilan formulir pendaftaran wajib dilakukan langsung oleh bakal calon, sedangkan proses pendaftaran dapat dilakukan oleh bakal calon maupun perwakilan yang ditunjuk.
Sementara itu, anggota Steering Committee, Yanpit Bosawir, menegaskan bahwa proses penjaringan calon dilakukan secara terbuka dan demokratis. Informasi pendaftaran juga akan diumumkan kepada publik melalui baliho dan berbagai media informasi.
“Siapa saja, baik kader maupun non-kader yang memiliki keinginan menjadi Ketua Partai Golkar Kabupaten Sorong dipersilakan mendaftar. Silakan datang ke sekretariat untuk mengambil formulir dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh bakal calon akan mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur panitia sebelum ditetapkan sebagai peserta Musda.
Ia menjelaskan pelaksanaan Musda merupakan bagian dari agenda konsolidasi organisasi Partai Golkar secara nasional sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Juklak Nomor 2 Partai Golkar tentang Musyawarah dan Rapat.
Ia menyebutkan, DPP Partai Golkar telah menginstruksikan seluruh DPD provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia untuk menyelesaikan pelaksanaan Musda paling lambat 30 Agustus 2026.
“Musda ini merupakan bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar. Setelah Kabupaten Sorong, konsolidasi akan dilanjutkan di daerah lain di Papua Barat Daya sesuai agenda partai,” pungkas Yanpit.












Hari ini : 52
Kemarin : 2117
Total Kunjungan : 532077
Hits Hari ini : 70
Who's Online : 14