ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menindak aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka yang kini ditahan di Polres Aimas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, melalui
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol. Erwin Togar Haasiang Situmorang, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Kor. Padahal pada November lalu kami sudah melakukan imbauan dan memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Dikatakannya, aktivitas pertambangan kembali dilakukan sehingga pihak kepolisian melakukan penindakan di lapangan. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan tiga camp yang aktif melakukan penambangan emas.
“Dari tiga camp itu, kami mengamankan 12 orang. Sepuluh orang kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.
Menurut Kombes Iwan, seluruh tersangka terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin. Para pelaku diketahui bekerja secara berkelompok, dengan jumlah dua hingga tiga orang di setiap camp.
“Per camp itu satu grup, ada yang dua orang, ada yang tiga orang,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas hasil tambang, baik emas murni maupun emas kotor.
Beberapa emas yang diamankan masih akan ditimbang secara resmi di pegadaian untuk memastikan beratnya.
“Selain emas siap jual, kami juga mengamankan emas kotor yang diperkirakan lebih dari 50 kilogram, namun masih akan kami timbang secara akurat. Rencananya juga akan kami cek kadar emasnya ke Laboratorium di Jayapura,” ungkapnya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah peralatan tambang ilegal, seperti mesin dompeng, mesin alkon, serta selang-selang yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Kombes Iwan menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui baru kembali beroperasi dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, sebagian pelaku diduga merupakan pemain lama yang sebelumnya telah diperingatkan.
“Beberapa dari mereka sudah pernah kami ingatkan sejak November lalu di lokasi yang sama. Bahkan plang larangan sempat dilepas, lalu mereka kembali menambang,” tegasnya.
Dari sisi identitas, para pelaku diketahui bukan merupakan orang asli Papua. Mayoritas berasal dari luar Papua, meskipun ada beberapa yang lahir di Sorong.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait aspek perizinan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak kepolisian kembali memasang plang larangan di lokasi tambang dan akan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat untuk melakukan patroli rutin.
“Kalau ke depan ada laporan lagi, tentu akan kami tindak lanjuti,” tutup Kombes Iwan.















Hari ini : 11
Kemarin : 853
Total Kunjungan : 312279
Hits Hari ini : 23
Who's Online : 10