ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Kewenangan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Meski demikian, proses tersebut tetap berada dalam kerangka penataan tenaga non-ASN dan melibatkan mekanisme serta kewenangan pemerintah pusat.
Salah satu bagian dari proses penataan tersebut adalah Formasi 546 Tahun 2021, yang ditetapkan pada 2021 ketika instansi pemerintah daerah tersebut masih berada dalam wilayah Papua Barat.
Formasi tersebut dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong, Robert Asmuruf, mengatakan Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK, Kepala Daerah memiliki posisi penting sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan pemerintah daerah.
“Sebagai PPK, Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaksanaan pengangkatan ASN di daerah berkaitan dengan kewenangan Kepala Daerah sebagai PPK,” ujar Robert, Senin (14/9/2026).
Dikatakannya, namun proses tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam setiap tahapan penataan dan pengangkatan ASN.
Pemerintah daerah berperan memetakan kebutuhan pegawai berdasarkan kebutuhan riil organisasi, menghitung kemampuan APBD untuk membiayai gaji dan tunjangan, serta mengusulkan kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat.
“Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan BKN berperan dalam menetapkan persetujuan kuota formasi berdasarkan usulan daerah, sekaligus menyelenggarakan sistem seleksi,” tandasnya.
Setelah tenaga non-ASN memenuhi ketentuan yang ditetapkan, proses administrasi dan pengangkatan pada tingkat daerah kembali berkaitan dengan kewenangan PPK.
Sementara itu kata Robert Asmuruf, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari mekanisme penataan tenaga non-ASN. Skema ini menjadi salah satu bagian dari proses agar tenaga non-ASN yang memenuhi ketentuan tetap dapat memperoleh status sebagai ASN.
“Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN dan mengikuti proses seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, termasuk Tahap II sesuai ketentuan yang berlaku, menjadi bagian dari proses penataan tersebut,” kata Asmuruf.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari tahapan menuju pemenuhan kebutuhan PPPK Penuh Waktu. Proses tersebut tetap berkaitan dengan kebutuhan formasi, kemampuan fiskal daerah, mekanisme pemerintah pusat, serta kewenangan PPK di daerah.
Dengan demikian, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu bukan merupakan proses otomatis. Pengangkatan tetap melalui rangkaian mekanisme yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari penetapan kebutuhan, persetujuan formasi, proses seleksi, hingga pengangkatan sesuai ketentuan kepegawaian. (*)







