Masalah Lama Tak Tuntas, Tapal Batas Sorong-Tambrauw Cederai Hak Warga, Crtensz Malibella Angkat Bicara

Anggota Komisi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibella saat tatap muka dengan para tokoh di distrik Selemkai dan Moraid, ketika berkunjung ke dua wilayah itu pada 27 September 2025 lalu.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Anggota Komisi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibella, meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera memediasi dan menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, khususnya di wilayah utara Kabupaten Sorong.

Cartensz yang juga adalah anggota fraksi Otsus dan anggota Bapemperda DPR PBD itu mengatakan, persoalan tapal batas tersebut telah berlangsung lama sejak masih bergabung dengan Provinsi Papua Barat, dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, kehadiran Provinsi Papua Barat Daya seharusnya menjadi momentum untuk menuntaskan masalah-masalah batas wilayah yang selama ini berlarut-larut.

Anggota Komisi Otsus DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibella saat tatap muka dan sekaligus memberikan santunan bagi kegiatan gerejawai di kampung Dela Distrik Selemkai, Kabupaten Sorong pada 27 Sep 2025 lalu.

“Pemerintah provinsi jangan hanya fokus pada penyelesaian tapal batas antar provinsi, seperti antara Papua Barat Daya dengan Papua Barat atau Papua Barat Daya dengan Maluku Utara. Yang paling mendesak adalah menyelesaikan tapal batas antar kabupaten di dalam wilayah Papua Barat Daya sendiri,” ujar Cartensz kepada media ini, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, dampak paling serius dari sengketa tapal batas Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw adalah dirugikannya masyarakat, terutama yang bermukim di Distrik Selemkai dan Distrik Morahid.

Warga di dua distrik tersebut hingga kini tidak menerima dana kampung yang menjadi hak masyarakat akibat persoalan kode wilayah administrasi.

“Yang menjadi korban hari ini adalah masyarakat. Mereka tidak menerima dana kampung, bahkan harus menggunakan alamat KTP dari distrik lain di luar wilayah tempat mereka tinggal,” ungkap anggota Banggar DPR PBD.

Cartensz menegaskan bahwa persoalan ini bukan konflik antar daerah provinsi, melainkan murni masalah administrasi wilayah dalam satu provinsi yang seharusnya bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat terkait persoalan tapal batas ini diperoleh langsung melalui kunjungan kerja ke Distrik Selemkai.

Dalam kunjungan tersebut, pihaknya melakukan pertemuan dengan kepala distrik, kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, hingga tokoh pemuda setempat.

“Aspirasi ini kami dengar langsung dari masyarakat di lapangan. Untuk itu kami minta pemerintah provinsi segera memediasi dan menyelesaikan persoalan ini. Kalau bisa, dalam tahun ini sudah harus tuntas,” tegasnya.

Cartensz berharap, penyelesaian tapal batas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan hak-hak dasar warga di wilayah terdampak dapat terpenuhi secara adil dan merata.

Pos terkait