Polisi Ungkap Peredaran Biosolar Subsidi Ilegal, Libatkan Gudang dan SPBU di Sorong

Polisi Ungkap Peredaran Biosolar Subsidi Ilegal, Libatkan Gudang dan SPBU di Sorong.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Daya melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, mengungkap kronologi kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di wilayah Kota Sorong, bertempat di ruang Vicon Polda setempat, Senin (20/4/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal berupa pengumpulan, penampungan, dan penjualan kembali BBM subsidi.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan di sejumlah titik di Kota Sorong.

“Tim penyelidik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengumpulan dan penjualan kembali BBM subsidi jenis biosolar secara ilegal,” ujar Kompol Jenny.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada 8 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIT. Petugas mendapati aktivitas pemindahan sekitar 5.000 liter biosolar dari mobil tangki Isuzu NKR66 berwarna biru bernomor polisi PY 8507 AB ke dalam tangki penampungan di gudang PT Salawati Motorindo, Jalan K.K. Timurah, Distrik Maladumes, Kota Sorong.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni ABR (sopir tangki), FK (kondektur), dan JM (petugas keamanan gudang). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut berasal dari gudang milik seorang berinisial DBK di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaurung. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah sopir yang mengisi bahan bakar di beberapa SPBU di Kota Sorong.

Kompol Jenny menjelaskan, ABR mengakui kerap mengisi BBM subsidi di tiga SPBU menggunakan tiga barcode berbeda secara bergantian. Setelah itu, BBM dibawa ke gudang untuk dikumpulkan sebelum dijual kembali ketika jumlahnya mencapai sekitar 5.000 liter.

“Jika sudah terkumpul, BBM tersebut kemudian dijual kepada pihak yang telah memesan,” jelasnya.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa PT Salawati Motorindo menjadi salah satu pembeli BBM tersebut. Dalam kurun Februari hingga April 2026, tercatat tiga kali pengiriman dengan harga Rp12.000 per liter.
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan ABR sebagai tersangka. Ia telah ditahan selama 20 hari sejak 11 hingga 30 April 2026.

Sementara itu, delapan orang saksi telah diperiksa dan penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk terhadap pihak SPBU yang diduga mengetahui praktik tersebut. Polisi juga berencana menghadirkan ahli dari BPH Migas serta ahli hukum pidana.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil tangki berisi 4.922 liter biosolar, mesin alkon beserta selang, dokumen kendaraan, serta tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kompol Jenny menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Kabareskrim untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik global.

“Pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga BBM subsidi hingga akhir tahun, sehingga disparitas harga tinggi dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” ujarnya.

Polda Papua Barat Daya juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara profesional, termasuk menindak tegas jika terdapat keterlibatan oknum internal.

Terkait informasi dari penasihat hukum DBK, Jatir Yudha, mengenai dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri, pihak kepolisian menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Itwasda dan Bid Propam.

“Proses akan berjalan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat,” tegas Kompol Jenny.
Sejumlah nama anggota yang diduga terlibat, yakni berinisial W, AS, H, E, S, JT, dan Y, saat ini masih menjalani pemeriksaan internal.

Polda Papua Barat Daya memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

Pos terkait